JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI kembali menerapkan aturan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) di 25 jalan utama, sebagai upaya mencegah kemacetan,
Aturan ini diterapkan selama 5 hari kerja dan berlaku mulai pagi ini, Senin (22/1/2024) sampai Jumat (26/1/2024). Pengguna jalan diimbau tertib, dan tidak lupa menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas.
Bagi pengguna jalan yang melanggar aturan, akan dikenai sanksi tilang berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000, sebagaimana diatur di dalam Pasal 287 UU LLAJ Nomor 12 Tahun 2009.
Untuk diketahui, ganjil genap akan berlaku di 25 ruas jalan di wilayah ibukota dan akan dibagi menjad dua sesi waktu, yakni waktu pagi hingga siang hari, dan waktu sore hingga malam.
Baca juga: Polisi Akan Hancurkan dan Jual Knalpot Brong Sitaan, Uangnya Didonasikan
Sesi ganjil genap pagi hingga siang hari berlangsung pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sesi sore hingga malam hari mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Sebagai pengingat, berikut adalah daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta pekan ini :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
Baca juga: Konsumsi Daya Kendaraan Listrik Serap 2,4 Juta kWh pada 2023
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim