Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Penumpang Ojol Tidak Kebal Tilang, Wajib Pakai Helm

Kompas.com - 21/01/2024, 18:31 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menggunakan helm saat berkendara motor merupakan kewajiban dan wajib ditaati oleh semua, baik itu pengendara atau penumpang. Sayangnya, masih banyak dijumpai pihak-pihak yang menafikkan aturan ini.

Salah satu contoh kelalalain nampak dalam unggahan viral di thread media sosial X (Twitter), menunjukkan kasus seorang penumpang ojek online (ojol) yang memberikan bintang satu kepada driver, lantaran menolak menggunakan helm.

Berdasarkan narasi ulasan aplikasi, penumpang mengaku dipaksa menggunakan helm dan sempat dibentak oleh driver karena menolak. Dirinya mengaku enggan memakai dengan dalih masih berusia remaja.

Baca juga: Wacana Pajak Motor Naik, Suzuki Sebut Angsuran Bisa Lebih Mahal

“Drivernya maksa saya pake helm, padahal saya udah nolak enggak mau pakai. Cuman dia tetap kekeuh (memaksa) nyuruh saya pakai sampai saya sedikit dibentak sama dia,” tulis penumpang, dikutip Kompas.com, Minggu (21/1/2024).

Unggahan ini sontak mendapatkan respon beragam dari warganet X. Sebagian besar menilai jika penumpang tidak memahami aturan berlalu lintas yang baik dan benar.

“padahal buat keselamatan dirinya sendiri,” tulis akun @aksaraa.

“malah kasian drivernya, bisa jadi kena suspend ituuu,” kata @lekadoes.

“Lah yg kek gini mah Bagus bgt buat di bentak mau lu masih remaja atau bukan, lu pikir klo ditilang lu yg masih remaja mau bayarin abang ojol paling juga turun di motor ngeloyor pergi gtu aja,” cuit @yuliani2947.

Baca juga: Polisi Akan Hancurkan dan Jual Knalpot Brong Sitaan, Uangnya Didonasikan

penumpang ojol tak pakai helmKompas.com/Fathan Radityasani penumpang ojol tak pakai helm

Kaur Administrasi Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, Satu miskonsepsi di kalangan masyarakat adalah penumpang motor tidak bisa ditilang. Anggapan ini ternyata keliru dan harus diluruskan.

Dia mengatakan, penumpang yang menggunakan jasa ojol juga bisa terkena tilang, dalam hal tidak menggunakan helm selama berkendara.

“Kalau penumpang tidak pakai helm juga pastinya ditilang, karena terhitung melanggar aturan berlalu lintas,” ucapnya kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Ini 3 City Car Bekas yang Paling Banyak Dicari di Solo

Ojol Day resmi ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Selasa (20/9/2022). Untuk memberi contoh kepada masyarakat, Wali Kota Makassar Danny Pomanto menggunakan ojol dari kediamannya Jl Amirullah hingga Kantor Balai Kota Makassar. TRIBUN TIMUR/SITI AMINAH Ojol Day resmi ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Selasa (20/9/2022). Untuk memberi contoh kepada masyarakat, Wali Kota Makassar Danny Pomanto menggunakan ojol dari kediamannya Jl Amirullah hingga Kantor Balai Kota Makassar.

Meninjau dari segi aturan, Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah menjelaskan dengan tegas jika semua pihak yang mengendarai motor wajib menggunakan helm, baik itu pengendara atau penumpang.

“Kalau sudah dikasih helm tapi enggan memakai, jatuhnya itu kesalahan dari penumpang. Dia yang kena denda tilang,” kata Mukmin.

Untuk diketahui, denda tidak menggunakan atau menolak menggunakan helm tercantum di dalam Pasal 291 UU LLAJ, dengan nominal sanksi sebesar Rp 250.000. Aturan ini mengikat dan berlaku baik untuk pengendara ataupun penumpang.

Sanksi yang dijatuhkan tersebut juga merupakan anggung jawab masing-masing pihak. Kalau dilakukan oleh penumpang, maka dirinya-lah yang akan terkena denda, begitu pula sebaliknya.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau