JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI kembali menerapkan aturan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) di 25 jalan utama, sebagai upaya mencegah kemacetan,
Aturan ini diterapkan selama 5 hari kerja dan berlaku mulai pagi ini, Senin (22/1/2024) sampai Jumat (26/1/2024). Pengguna jalan diimbau tertib, dan tidak lupa menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas.
Bagi pengguna jalan yang melanggar aturan, akan dikenai sanksi tilang berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000, sebagaimana diatur di dalam Pasal 287 UU LLAJ Nomor 12 Tahun 2009.
Untuk diketahui, ganjil genap akan berlaku di 25 ruas jalan di wilayah ibukota dan akan dibagi menjad dua sesi waktu, yakni waktu pagi hingga siang hari, dan waktu sore hingga malam.
Baca juga: Polisi Akan Hancurkan dan Jual Knalpot Brong Sitaan, Uangnya Didonasikan
Sesi ganjil genap pagi hingga siang hari berlangsung pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sesi sore hingga malam hari mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Sebagai pengingat, berikut adalah daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta pekan ini :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
Baca juga: Konsumsi Daya Kendaraan Listrik Serap 2,4 Juta kWh pada 2023
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
Baca juga: Ini 3 City Car Bekas yang Paling Banyak Dicari di Solo
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
Baca juga: Bus PO Shantika Terjun Bebas di Tol Pemalang, Posisi Sampai Terbalik
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
Baca juga: Ingat Penumpang Ojol Tidak Kebal Tilang, Wajib Pakai Helm
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.