BOGOR, KOMPAS.com - Fenomena berburu klakson bus hingga saat ini masih menjadi momok yang menghantui dunia otobus di Tanah Air.
Kendati bertujuan menghibur, tren ini juga mengundang bahaya lantaran kerap menyebabkan kecelakaan. Ironisnya anak kecil turut menjadi korban lantaran tren berburu klakson telolet.
Kepala Terminal Tipe A Baranangsiang Moses Lieba Ari mengatakan, bus yang membunyikan klakson telolet dilarang keras di terminal yang terletak di Kota Bogor tersebut.
Tidak hanya untuk bus saja, namun ada juga larangan bagi anak kecil yang berkeliaran di terminal untuk berburu klakson telolet.
"Anak kecil sangat kami larang berkeliaran di sini karena berbahaya. Sebab teminal ini bukan area tempat main yang aman bagi anak kecil. Maka dari itu, apabila ada gerombolan anak kecil yang ingin berburu klakson telolet atau sekedar main tidak akan kami perbolehkan," kata Moses kepada Kompas.com, Kamis (19/1/2024).
Baca juga: Penjual dan Pembuat Knalpot Brong di Karawang Bisa Kena Denda Rp 50 Juta
Baca juga: Penjual dan Pembuat Knalpot Brong di Karawang Bisa Kena Denda Rp 50 Juta
Mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Pemerintah tentang Kendaraan, dalam pasal 69 disebutkan bahwa suara paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A).
Klason bus telolet sendiri punya suara yang keras dan tinggi.
"Kami melarang telolet karena akan mengundang bahaya dan menganggu sekitar. Apalagi, ini menjadi terminal bus satu-satunya yang dekat dengan istana Presiden, apabila menimbulkan kegaduhan sedikit akan langsung terdeteksi dan mendapatkan teguran," kata Moses.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.