Padahal lanjut Abenk, knalpot aftermarket sudah layak jalan walau berbeda dengan knalpot bawaan pabrik. Sebab itu dia menanyakan apa yang jadi tolok ukur atau parameter dimaksud dengan layak jalan.
"Sekarang sudah ada diskresi hukum terkait knalpot di Indonesia, yang bunyinya kendaraan roda dua tidak boleh menggunakan (knalpot) selain pabrikan, repot jadinya di jalan raya," ujar Abenk.
Baca juga: Pengendara Tidak Punya SIM Jadi Penyebab Kecelakaan Terbesar di 2023
"Padahal knalpot yang suaranya tidak lebih dari ambang batas tetap ditilang itu kan jadi sakit di dada ini, itu merugikan kami," ujar Abenk.
Abenk juga mempertanyakan definisi knalpot brong yang sering dipakai polisi. Sebab menurutnya knalpot hanya ada tiga jenis.
"Sebutan di polisi itu banyak, ada dan seringnya ialah knalpot bobok, blombongan, sodetan, knalpot brong, knalpot racing, itu banyak sekali (polisi) menggunakan bahasa itu," kata Abenk.
"Sedangkan yang benar, menurut saya, knalpot hanya ada tiga, satu knalpot racing (hanya dipakai buat balap di sirkuit), kedua knalpot aftermarket dan ketiga knalpot standar original bawaan motor alias pabrik," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.