Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindak Parkir Liar, Dishub DKI Tambah Armada Mobil Derek

Kompas.com - 15/01/2024, 17:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menambah 28 unit mobil derek baru untuk memperkuat penegakkan hukum terhadap pelanggaran parkir.

Dengan penambahan ini, tercatat jumlah mobil derek Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat ini mencapai sebanyak 125 unit.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syarifudin mengatakan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk menciptakan ruang publik yang lebih tertib dan aman.

Baca juga: Alami Aquaplaning, Honda Brio Melintir di Jalan Tol

Seorang jukir liar sedang memarkirkan mobil di bahu Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/7/2023) malam. (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)Xena Olivia Seorang jukir liar sedang memarkirkan mobil di bahu Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/7/2023) malam. (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)

Dia menilai, pelanggaran parkir bukan masalah sepele dan terus saja bertambah seiring meningkatnya aktivitas perekonomian masyarakat di Jabodetabek, sehingga volume lalu lintas pada jam sibuk (peak hours) sudah melebihi kapasitas jalan.

“Oleh karena itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta terus berusaha untuk memberikan perhatian meningkatkan penanganan terhadap pelanggaran parkir dengan penambahan armada derek,” ujar Syarifudin, dalam keterangan tertulis (15/1/2024).

Dia menilai, pelanggaran parkir tidak hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tapi berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bahkan kecelakaan.

Baca juga: Daftar Harga Fortuner Bekas per Januari 2024

Syarifudin berharap, dengan penambahan unit armada didukung petugas di lapangan yang profesional dan humanis dapat mencapai tujuan bersama untuk menjadikan Jakarta sebagai koya yang lebih baik dalam hal mobilitas dan keamanan lalu lintas.

“Semoga ini dapat menjadi langkah konkret dalam memberantas pelanggaran parkir di wilayah Jakarta,” ucap Syarifudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau