JAKARTA, KOMPAS.com - Video yang memperlihatkan mobil parkir sembarangan kembali viral di media sosial.
Kejadian tersebut diunggah oleh akun Instagram @folkshitt, Kamis (11/1/2024). Dalam tayangan itu terlihat satu unit mobil Toyota Innova sedang parkir di pinggir jalan.
Mobil berkelir putih itu parkir tepat di depan pintu garasi rumah perekam video tersebut. Alhasil, sang pemilik rumah merasa kesulitan saat hendak masuk atau keluar dari kediamannya.
Baca juga: Sudah Bisa Dipesan, Intip Spesifikasi Mobil Listrik VinFast
Pemilik rumah itu bahkan sampai menempelkan kertas yang berisi peringatan agar mobil tersebut tidak lagi di parkir di depan garasi rumahnya.
“Ini depan garasi, saya tuh jualan, di depan garasi ada mobil VVIP jilid dua. Tolong lah Innova-nya, masa aku kudu ngoten gini terus,” ucap perekam video tersebut.
Bagi pemilik mobil, ada baiknya memperhatikan lokasi parkir kendaraan, jangan sampai mengganggu dan menyusahkan orang lain ketika hendak melintas.
View this post on Instagram
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menegaskan, ada konsekuensi kalau mau beli mobil maka harus punya garasi, atau setidaknya menyewa lahan parkir.
“Kita lihat banyak orang yang parkir di jalan-jalan kecil, di perkampungan yang seharusnya mereka belum pantas punya mobil karena tidak punya garasi,” kata Jusri.
Jusri juga mengingatkan kepada warga yang tidak punya garasi untuk tidak mengambil badan jalan saat parkir, apalagi di jalan yang sempit.
Aturan dan Sanksi
Setiap daerah memiliki aturan dan sanksi yang berbeda mengenai perparkiran.
Khusus di Jakarta, aturan tentang perparkiran juga tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012), yang berbunyi:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.