BOGOR, KOMPAS.com - Bagi pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) tahunan dan lima tahunan.
Untuk perpanjangan STNK tahunan, pemilik kendaraan bisa memanfaatkan layanan Samsat Keliling alias Samling yang tersebar di beberapa lokasi.
Baca juga: Viral Penumpang Bus PO Sinar Jaya Diturunkan Tidak Sesuai Tujuan di Tiket
Khusus wilayah Kabupaten Bogor dalam pekan ini 8 Januari 2024 sampai 13 Januari 2024 ditempatkan di enam area, dan dimulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Perlu diingat, Samsat Keliling hanya dapat melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, untuk panjang STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang ke kantor Samsat terdekat.
Kemudian dokumen yang harus dibawa untuk Layanan Samsat Keliling yaitu :
Apabila BPKB masih di leasing maka harus dilengkapi dengan surat keterangan atau pengantar.
Baca juga: Tesla Recall 1,6 Juta Mobil di China, Ini Masalahnya
Dilansir dari Instagram story @samsat_cibinong, Senin (8/1/2024), berikut enam area Samsat Keliling pekan ini 8 Januari 2024 sampai 13 Januari 2024 di Kabupaten Bogor :