JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap (gage) di beberapa area dalam Kota, untuk membatasi arus lalu lintas dan mencegah terjadinya kemacetan.
Gage Jakarta akan berlaku selama lima hari kerja, mulai Senin (8/1/2024) sampai Jumat (12/1/2024). Ada dua sektor yang diincar, yakni 25 jalan utama dan 28 jalan akses menuju atau sekitar gerbang tol dalam kota.
Pelaksanaannya akan dibagi dalam dua waktu, yakni pagi-siang untuk sesi pertama, dimulai pukul 06.00-10.00 WIB. Kemudian dilanjutkan sore-malam untuk sesi kedua, pada 16.00-21.00 WIB.
Menyikapi adanya aturan ini, pengguna jalan diimbau taat dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas. Pelanggar akan dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000.
Baca juga: SIM Indonesia Ternyata Berlaku di Luar Negeri, Ini Daftar Negaranya
Sebagai pengingat, ini daftar 28 area gerbang tol dalam kota yang terkena ganjil genap Jakarta pekan ini :
1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
Baca juga: Tesla Recall 1,6 Juta Mobil di China, Ini Masalahnya
7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2