Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Syarat Mendapatkan Subsidi Konversi Motor Listrik Rp 10 Juta

Kompas.com - 02/01/2024, 10:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

5. Bengkel mulai mengerjakan konversi sepeda motor milik pemohon

6. Bengkel mengajukan permohonan SUT dan SRUT secara online ke Kemenhub

7. Kemenhub unggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan

8. LVI melakukan verifikasi

9. Serah terima sepeda motor kepada pemilik yang telah dikonversi

Sementara itu, berikut rincian syarat penerima subsidi konversi motor listrik:

1. Nama kepemilikan BKPB dan STNK sesuai dengan nama pada KTP pemilik

2. Pemilik harus menandatangani surat persetujuan kesediaan bahwa motor yang dimiliki akan dikonversi

3. Motor berkapasitas mesin antara 110-150 CC

4. Kondisi motor laik jalan

5. Kondisi fisik motor lengkap sesuai dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan

6. STNK masih berlaku saat dilakukan konversi

7. Pajak kendaraan bermotor berjalan telah dibayar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau