5. Bengkel mulai mengerjakan konversi sepeda motor milik pemohon
6. Bengkel mengajukan permohonan SUT dan SRUT secara online ke Kemenhub
7. Kemenhub unggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan
8. LVI melakukan verifikasi
9. Serah terima sepeda motor kepada pemilik yang telah dikonversi
Sementara itu, berikut rincian syarat penerima subsidi konversi motor listrik:
1. Nama kepemilikan BKPB dan STNK sesuai dengan nama pada KTP pemilik
2. Pemilik harus menandatangani surat persetujuan kesediaan bahwa motor yang dimiliki akan dikonversi
3. Motor berkapasitas mesin antara 110-150 CC
4. Kondisi motor laik jalan
5. Kondisi fisik motor lengkap sesuai dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan
6. STNK masih berlaku saat dilakukan konversi
7. Pajak kendaraan bermotor berjalan telah dibayar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.