JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) resmi menaikkan tarif insentif konversi motor listrik dari sebelumnya Rp 7 juta, menjadi Rp 10 juta.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Selain itu, peraturan tersebut juga membatasi biaya konversi paling tinggi yang dilakukan oleh bengkel konversi tersertifikasi sebesar Rp 17 juta.
Artinya, beban biaya yang perlu dikeluarkan konsumen untuk melakukan konversi motor listrik maksimum Rp 7 juta.
Biaya ini diperlukan untuk membeli battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada baterai dan daya motor listrik.
Beleid tersebut juga menyebutkan bahwa penerima bantuan insentif motor listrik konversi bukan hanya berlaku untuk perseorangan, melainkan juga meliputi kelompok, masyarakat, lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah.
Bantuan ini akan diberikan kepada 50.000 unit motor listrik untuk tahun anggaran 2023, dan 150.000 unit motor listrik untuk tahun anggaran 2024.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa keterbatasan suplai baterai masih menjadi halangan utama dalam program konversi motor berbahan bakar minyak ke listrik.
Oleh karenanya, salah satu instrumen pemerintah untuk mempercepat elektrifikasi itu masih sangat kecil, jauh dari harapan. Maka, diperlukan hal-hal yang akhirnya dalam mengakselerasi penyaluran komponen baterai.
"Kuncinya adalah ketersediaan baterai listrik yang memang terbatas sekali, harus ada kepastian mengenai keberadaan stok baterai listriknya karena kita belum bisa bikin sendiri," kata Arifin, dalam siaran langsung Rapat Kerja Bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (21/11/2023).
Berikut ini ketentuan konversi motor listrik seperti yang tertera di laman Dirjen EBTKE Kementerian ESDM:
1. Pemohon dapat mengisi formulir pendaftaran secara online atau datang langsung ke bengkel konversi untuk mendaftar
2. Bengkel konversi melakukan pengecekan teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian KTP, STNK, BPKB, nomor mesin, dan nomor rangka)
3. Melakukan persetujuan antara pihak pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya koversi
4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor
5. Bengkel mulai mengerjakan konversi sepeda motor milik pemohon
6. Bengkel mengajukan permohonan SUT dan SRUT secara online ke Kemenhub
7. Kemenhub unggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan
8. LVI melakukan verifikasi
9. Serah terima sepeda motor kepada pemilik yang telah dikonversi
Sementara itu, berikut rincian syarat penerima subsidi konversi motor listrik:
1. Nama kepemilikan BKPB dan STNK sesuai dengan nama pada KTP pemilik
2. Pemilik harus menandatangani surat persetujuan kesediaan bahwa motor yang dimiliki akan dikonversi
3. Motor berkapasitas mesin antara 110-150 CC
4. Kondisi motor laik jalan
5. Kondisi fisik motor lengkap sesuai dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan
6. STNK masih berlaku saat dilakukan konversi
7. Pajak kendaraan bermotor berjalan telah dibayar
https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/02/100200415/catat-syarat-mendapatkan-subsidi-konversi-motor-listrik-rp-10-juta