JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) di DKI Jakarta kembali normal mulai pagi ini, Selasa (2/1/2024).
Sesuai dengan ketetapan pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur nomor 88 Tahun 2019, gage Jakarta sempat ditiadakan pada Senin (1/1/2024) karena bertepatan dengan hari libur Nasional perayaan tahun baru.
Efektifnya, gage Jakarta pada pekan ini akan berlangsung selama empat hari, mulai Selasa (2/1/2024) sampai Jumat (5/1/2024).
Baca juga: Motor Tabrak Beton di Flyover Sunter, Penempatannya Disebut Salah
Sebagai informasi, bulan Januari 2024 tidak memiliki hari libur Nasional lainnya, jadi bisa diprediksi jika pelaksanaan gage Jakarta di bulan ini tidak akan mengalami perubahan.
Gage akan diterapkan dalam dua sesi, yakni mulai pagi hingga siang pada pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hingga malam pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan gage di dua lokasi utama, yakni 25 ruas jalan Jakarta dan 28 akses jalan ke arah atau di sekitar gerbang tol (GT) dalam kota.
Baca juga: Kemendag Panggil Daihatsu Soal Skandal Uji Keselamatan, Ini Hasilnya
Berikut adalah daftar lokasi ganjil genap Jakarta :
25 jalan utama
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin