JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini beredar di media sosial video yang memperlihatkan sejumlah anak-anak menghadang pemotor yang lewat trotoar.
Video viral tersebut menuai beragam komentar positif dari warganet, dan diunggah oleh pemilik akun X (dulu bernama Twitter) @adriansyahyasin.
Dalam unggahannya, dia menyebutkan bahwa dirinya kagum dengan sekumpulan anak-anak tersebut.
Baca juga: Catat, Mengemudi Motor di Trotoar Bisa Dikenakan Sanksi Pidana
"Adik-adik ini betulan PAHLAWAN. Aku samperin dan mereka betulan CONTOH yang lebih paham aturan lalu lintas daripada KORUPTOR JALANAN ini dan berdiri disana menghalau mereka dari trotoar untuk turun! Saya akhirnya ikut bantu juga dan senang sekali kesadaran akan berlalu lintas ini justru sudah hadir. Kalau kalian baca post ini, aku bangga dan salut sekali kepada kalian dek! @trotoarian kita bisa kasih penghargaan untuk mereka ya?" tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Adik-adik ini betulan PAHLAWAN
Aku samperin dan mereka betulan CONTOH yang lebih paham aturan lalu lintas daripada KORUPTOR JALANAN ini dan berdiri disana menghalau mereka dari trotoar untuk turun!
Saya akhirnya ikut bantu juga dan senang sekali kesadaran akan berlalu lintas… https://t.co/viQseWAHYE pic.twitter.com/ptdtNN8wmk
— Adriansyah Yasin Sulaeman (@adriansyahyasin) December 26, 2023
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, trotoar adalah perlengkapan jalan atau pedestrian yang dipergunakan untuk pejalan kaki.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
"Ketentuan ini diatur dalam Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengendara sepeda motor yang menggunakan fasilitas pejalan kaki (trotoar) berarti merupakan pelanggaran lalu lintas, karena tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki," kata Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 284 UU LLAJ, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca juga: Diduga Ngantuk, Pengendara Wanita Ini Tiba-tiba Jatuh Tabrak Trotoar
"Tindakan anak - anak kecil yang menghadang pemotor yang naik di trotoar sebagai bentuk kepedulian sosial dan sekaligus memberikan sanksi sosial kepada pemotor yang naik trotoar. Membangun budaya rasa malu. Penekanan sanksi sosial kepada yang melanggar," ujarnya.
"Untuk keamanan dan keselamatan semua pihak, khususnya pemotor dan anak-anak kecil yang menghadang, sebaiknya cukup difoto atau divideokan dan laporkan kepada petugas kepolisian terdekat," kata Budiyanto.
Budiyanto mengatakan, atas dasar laporan dari warga dengan dilampiri bukti foto atau video, maka petugas dapat menilang atau menindak.
Sebab, pelanggaran lalu lintas pada prinsipnya dapat ditindak atas dasar tertangkap tangan, laporan dan atau, hasil rekaman CCTV atau E-TLE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.