Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan Buka Blokir Tilang ETLE Diliburkan Sementara

Kompas.com - 28/12/2023, 07:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan pelanggan untuk Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan diliburkan sementara mulai pagi ini, Kamis (28/12/2023) sampai Jumat (29/12/2023).

Adapun alasannya karena Polda Metro Jaya hendak melakukan perbaikan dan pembenahan sistem ETLE, yang diperkirakan berlangsung selama dua hari.

Informasi ini sebagaimana disampaikan oleh pihak Polda Metro dalam akun resmi @tmcpoldametro, dijelaskan pula jika beberapa layanan seperti konfirmasi dan buka blokir tilang akan dihentikan sementara.

Baca juga: Jumlah Tilang ETLE 2023 Naik 35,7 Persen, Nilai Denda Capai Rp 121,7 M

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

“Sehubungan dengan adanya perbaikan sistem E-TLE tanggal 28 S/D 29 Desember 2023 untuk sementara tidak ada layanan Konfirmasi pelanggaran dan Buka Blokir Tilang ETLE di Posko ETLE Gakkum Ditlantas PMJ,” tulis akun, dikutip Kompas.com, Rabu (27/12/2023).

Selain itu, dijelaskan pula jika layanan berupa buka blokir tilang dan konfirmasi baru bisa dilakukan masyarakat setelah tanggak 29 Desember 2023.

“Selama periode gangguan layanan tersebut, bagi masyarakat yang akan melakukan buka blokir tilang ETLE bisa dilakukan setelah perbaikan atau setelah tanggal 29 Desember 2023,” tulis unggahan.

Baca juga: H+1 Natal, Transaksi Gerbang Tol Jabotabek dan Jawa Barat Meningkat

Anggota Polisi menunjukkan pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE dari Ruang Pos Jaga ETLE Satlantas Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (23/3/2021).KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN Anggota Polisi menunjukkan pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE dari Ruang Pos Jaga ETLE Satlantas Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (23/3/2021).

Untuk diketahui, ETLE bekerja melalui sejumlah kamera yang terkonersi dengan perangkat elektronik untuk memonitor pelanggaran lalu lintas. Setelah terkumpul, bukti pelanggaran akan masuk ke data office ETLE.

Bukti pelanggaran tersebut akan diidentifikasi dan akan diterbitkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan, sebagai bukti atas pelanggaran yang telah dilakukan sang pengendara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau