JAKARTA, KOMPAS.com - Kerap ditemui kendaraan yang sedang melakukan konvoi baik dari klub motor maupun mobil menggunakan pengawalan polisi. Tujuan utamanya tentu untuk memberikan keamanan serta membuat rombongan lebih teratur.
Namun, dalam praktiknya, yang sering terjadi justru sebaliknya. Hal ini mungkin karena kurangnya pemahaman tata cara berkonvoi dengan pengawalan kepolisian.
Mereka yang dikawal kerap menganggap dirinya memiliki hak khusus untuk menggunakan jalan raya. Tindakan seperti melanggar rambu lalu pun seakan sudah menjadi hal yang biasa.
Perilaku lebih parah yang muncul adalah ketika sampai memaksa pengguna jalan lain untuk minggir dan memberi jalan. Tak heran jika ada pengguna jalan lain yang mengeluhkan terkait pengawalan polisi terhadap pengawalan rombongan klub motor, maupun mobil mewah.
Baca juga: Pahami Jangan Asal Memodifikasi Lampu Mobil
Seperti contoh video yang diunggah oleh akun Instagram @dashcam.saya. Dalam tayangan tersebut terlihat rombongan konvoi mobil Rubicon yang dikawal oleh petugas polisi.
Rombongan konvoi tersebut tampak berkendara lawan arah di daerah Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur, Sealsa (26/12/2023), lantaran ingin menyusul truk yang berada di depannya.
Terlihat juga pengemudi mobil yang melaju dari arah sebenarnya menepikan kendaraan ke kiri jalan, untuk memberi lewat rombongan konvoi Rubicon tersebut.
“Emang boleh ya motor dan mobil dinas plus anggota kepolisian mengawal rombongan komunitas mobil Rubicon? Emang urgensi nya apa sampai harus dikawal-kawal segala? Emang itu untuk kepentingan negara? Emang ada yg darurat? Emang boleh ya sampai menembus minta jalan dr arah sebaliknya suruh minggir semua?,” tulis unggahan tersebut.
View this post on Instagram
Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, tidak ada hak khusus untuk peserta konvoi yang dikawal kepolisian. Sayangnya, masih banyak yang salah kaprah akan hal ini.
“Kadang mereka merasa mentang-mentang dikawal dan mengganggap punya hak khusus. Padahal tidak demikian karena sudah ada undang-undang yang mengatur siapa yang berhak mendapat hak khusus. Bahkan, menyalakan sirene dan lampu strobo saja ada aturannya,” ujar Jusri saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), ada kendaraan bermotor yang memiliki hak utama sehingga mendapat prioritas dan wajib didahulukan dibanding pengguna jalan lainnya.
Pada pasal 134 UU LLAJ dinyatakan bahwa hanya ada tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama untuk didahulukan, yakni;
Disebutkan pula bila terdapat tindakan pengawalan jalan, maka menjadi kewajiban kepada pengguna jalan lain untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal. Dalam pasal 34 Ayat 1 ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu, petugas kepolisian dapat melakukan tindakan diskresi, seperti:
Mengacu pada aturan ini, pengawalan polisi terhadap konvoi iring-iringan kendaraan komunitas masih dibenarkan dan legal. Sebab, mereka masih masuk dalam tujuh kategori pengguna jalan di atas.