JAKARTA, KOMPAS.com - Berkendara saat hujan deras rupanya bukan hanya seputar masalah kesiapan mobil, tetapi juga pengendaranya. Selain harus meningkatkan kewaspadaan, pengemudi juga wajib mengerti tiap fungsi dan fitur yang ada pada kendaraannya.
Sampai saat ini masih banyak pengemudi mobil salah kaprah dalam memanfaatkan fitur yang ada. Paling sering dengan menyalakan hazard saat di dera hujan lebat di jalan.
Seperti sejumlah pengemudi mobil yang tim redaksi temui di Tol Jagorawi arah Jakarta, Selasa (26/12/2023). Terpantau masih banyak pengguna roda empat yang menyalakan lampu hazard saat hujan lebat.
Baca juga: Beda Tanda Tangan KTP dan SIM, Mana yang Lebih Penting Diubah?
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu pernah menyampaikan bahaya menyalakan hazard saat berkendara di musim hujan. Menurutnya, selain membuat pengendara lain bingung, sinar lampu yang selalu berkedip dapat menurunkan konsentrasi pengendara di belakang.
“Jarak pandang minim saat hujan deras. Jika sampai ada yang menyalakan hazard, tentu itu bisa membuat pandangan pengendara di belakang menjadi silau hingga hilang konsentrasi,” ujar Jusri belum lama ini kepada Kompas.com.
Fungsi lampu hazard sendiri sebetulnya sudah diatur dalam Undang-undang. Dilansir dari media sosial Facebook Divisi Humas Mabes Polri, hazard lamp (lampu darurat) atau biasa disebut lampu hazard adalah lampu yang hidup bersamaan ketika tombol (bergambar segitiga merah) ditekan.
Fungsi utamanya adalah penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi.
Hal tersebut tertulis dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan, "Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan".
Maksud “isyarat lain” adalah lampu darurat dan senter. Lalu kata “keadaan darurat” diartikan sebagai kendaraan dalam keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban.
Baca juga: Cara Mengerem Motor Matik di Turunan Curam dan Panjang
Nah, yang ditekankan oleh Polri dan untuk menjadi perhatian pengemudi, terdapat kebiasaan yang menyalahgunakan fungsi lampu hazard, antara lain sebagai berikut:
1. Menggunakan saat hujan. Menggunakan saat hujan hanya membingungkan pengemudi di belakang karena saat lampu hazard dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi. Pengemudi cukup berhati-hati saja saat hujan atau dengan menghidupkan lampu utama.
2. Saat memberi tanda lurus di persimpangan. Ini tidak perlu, karena dengan tanpa menghidupkan lampu sein berarti sudah menandakan akan bergerak lurus ke depan.
3. Ketika berada di lorong gelap. Misalnya masuk terowongan, hazard tidak perlu dinyalakan karena tidak ada efeknya. Kondisi yang ada hanya membingungkan kendaraan di belakang. Cukup menyalakan lampu senja atau lampu utama karena lampu merah di belakang mobil sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil didepan.
4. Dalam kondisi berkabut. Cukup menyalakan lampu kabut (fog lamp) yang berwarna kuning atau lampu utama.
Baca juga: One Way Cipali Ditunda, Tol Jakarta-Cikampek Terapkan Contraflow
“Dengan mengetahui hal-hal yang disebutkan diatas, diharapkan para pengguna jalan dapat lebih cerdas dalam mengemudi. Tidak mengikuti kebiasaan yang lumrah namun salah,” begitu pesan yang ditulis Humas Mabes Polri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.