Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Rombongan Konvoi Rubicon Dikawal Polisi, Bagaimana Aturannya?

JAKARTA, KOMPAS.com - Kerap ditemui kendaraan yang sedang melakukan konvoi baik dari klub motor maupun mobil menggunakan pengawalan polisi. Tujuan utamanya tentu untuk memberikan keamanan serta membuat rombongan lebih teratur.

Namun, dalam praktiknya, yang sering terjadi justru sebaliknya. Hal ini mungkin karena kurangnya pemahaman tata cara berkonvoi dengan pengawalan kepolisian.

Mereka yang dikawal kerap menganggap dirinya memiliki hak khusus untuk menggunakan jalan raya. Tindakan seperti melanggar rambu lalu pun seakan sudah menjadi hal yang biasa.

Perilaku lebih parah yang muncul adalah ketika sampai memaksa pengguna jalan lain untuk minggir dan memberi jalan. Tak heran jika ada pengguna jalan lain yang mengeluhkan terkait pengawalan polisi terhadap pengawalan rombongan klub motor, maupun mobil mewah.

Seperti contoh video yang diunggah oleh akun Instagram @dashcam.saya. Dalam tayangan tersebut terlihat rombongan konvoi mobil Rubicon yang dikawal oleh petugas polisi.

Rombongan konvoi tersebut tampak berkendara lawan arah di daerah Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur, Sealsa (26/12/2023), lantaran ingin menyusul truk yang berada di depannya.

Terlihat juga pengemudi mobil yang melaju dari arah sebenarnya menepikan kendaraan ke kiri jalan, untuk memberi lewat rombongan konvoi Rubicon tersebut.

“Emang boleh ya motor dan mobil dinas plus anggota kepolisian mengawal rombongan komunitas mobil Rubicon? Emang urgensi nya apa sampai harus dikawal-kawal segala? Emang itu untuk kepentingan negara? Emang ada yg darurat? Emang boleh ya sampai menembus minta jalan dr arah sebaliknya suruh minggir semua?,” tulis unggahan tersebut.

“Kadang mereka merasa mentang-mentang dikawal dan mengganggap punya hak khusus. Padahal tidak demikian karena sudah ada undang-undang yang mengatur siapa yang berhak mendapat hak khusus. Bahkan, menyalakan sirene dan lampu strobo saja ada aturannya,” ujar Jusri saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), ada kendaraan bermotor yang memiliki hak utama sehingga mendapat prioritas dan wajib didahulukan dibanding pengguna jalan lainnya.

Pada pasal 134 UU LLAJ dinyatakan bahwa hanya ada tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama untuk didahulukan, yakni;

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Disebutkan pula bila terdapat tindakan pengawalan jalan, maka menjadi kewajiban kepada pengguna jalan lain untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal. Dalam pasal 34 Ayat 1 ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu, petugas kepolisian dapat melakukan tindakan diskresi, seperti:

Mengacu pada aturan ini, pengawalan polisi terhadap konvoi iring-iringan kendaraan komunitas masih dibenarkan dan legal. Sebab, mereka masih masuk dalam tujuh kategori pengguna jalan di atas.

Namun, Jusri berharap agar polisi tidak selalu menggunakan hak diskresinya. Apalagi, kalau tujuan diadakannya konvoi tidak dalam kondisi mendesak dan darurat.

“Sebab, jika sampai merugikan pengguna jalan lain, ada dampak sosial yang berpotensi menimbulkan konflik dan citra buruk,” ucap Jusri.

Sebagai orang yang juga lumayan sering mengikuti touring, Jusri menyatakan dirinya selalu berpesan kepada polisi yang mengawal agar tidak melakukan diskresi jika kondisi jalan relatif lenggang. Namun, jika ruas jalan terlalu padat, barulah diskresi bisa diambil.

Hal itu bertujuan agar iring-iringan konvoi tidak menambah kepadatan di ruas jalan tersebut. Sebab, iring-iringan konvoi yang berhenti di ruas jalan yang padat bisa makin menambah panjang antrean kendaraan di lampu merah.

“Jadi diskresi polisi sebaiknya dilakukan demi kenyamanan pengguna jalan lain. Jangan hanya kenyamanan anggota rombongan,” kata Jusri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menegaskan bahwa pengawalan terhadap rombongan sudah menjadi perhatian publik. Untuk itu ia meminta anggotanya untuk lebih selektif dalam hal pengawalan.

“Terkait dengan pengawalan ini juga sudah diatur oleh Peraturan Kakorlantas, sehingga tentunya ini tinggal kita laksanakan. Namun di sisi lain terkait dengan pengawalan kegiatan masyarakat ini yang sering banyak mendapat protes,” ucap Sigit, seperti dikutip dari laman Instagram pribadinya.

Sigit mencontohkan sejumlah judul berita terkait pengawalan yang menyita perhatian publik, seperti rombongan moge dikawal masuk tol, keluhan sopir truk lihat konvoi mobil mewah yang dikawal, hingga viral sepeda dikawal polisi ambil jalur kanan.

“Tolong yang begini-begini rekan-rekan lebih selektif. Dan kemudian apabila memang tidak terlalu mendesak, ikuti aturannya. Saatnya lampu merah berhenti, lampu hijau baru jalan, jadi kita kawal itu untuk ketertiban rombongan, bukan kemudian memberikan dia prioritas-prioritas boleh melanggar,” kata Sigit.

Menurut Sigit, prioritas di jalan raya harus diberikan kepada kendaraan yang berhak, seperti mobil ambulans yang sedang membawa pasien.

“Kita mulai ajarkan untuk hal-hal yang tertib, sehingga kemudian ini tidak menimbulkan kecemburuan dan akhirnya masyarakat keberatan, karena memang hal-hal seperti ini kemudian dirasakan sangat mengganggu masyarakat,” ucap Sigit.

“Tolong yang seperti ini rekan-rekan lebih selektif memahami, apalagi pada saat situasi macet, sehingga kemudian semua pengguna jalan betul-betul merasakan bahwa ada norma-norma yang harus kita jaga,” lanjutnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/27/114200315/video-rombongan-konvoi-rubicon-dikawal-polisi-bagaimana-aturannya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke