Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Cara Perpanjangan SIM C dan SIM A Usai Libur Nataru 2023

Kompas.com - 26/12/2023, 08:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan untuk pengurusan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta akan kembali diberlakukan mulai Rabu (27/12/2023).

Untuk diketahui, layanan ini diliburkan selama dua hari mulai Senin (25/12/2023) sampai Selasa (26/12/2023), dalam rangka perayaan libur Hari Raya Natal.

Informasi ini sebagaimana disampaikan oleh akun resmi @TMCPoldametrojaya di Instagram. Pihak Kepolisian juga membagikan informasi terkait dua waktu liburan yang terjadi di pekan terakhir Desember 2023.

“Hari Senin dan Selasa, tanggal 25 dan 26 Desember 2023 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM keliling diliburkan, dan pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu 27 Desember 2023,” tulis akun resmi, dikutip Kompas.com Senin (25/12/2023).

Baca juga: Apa Benar Mobil FWD Lebih Mudah Melibas Tanjakan?

Gerai SIM terletak di Rame Rame Food Carnival Tangcity Mall lantai 2, Selasa (8/1/2019).KOMPAS.com/ ANANDITA GETAR REZHA Gerai SIM terletak di Rame Rame Food Carnival Tangcity Mall lantai 2, Selasa (8/1/2019).

Selain itu, layanan pengurusan SIM juga akan diliburkan mulai Sabtu (30/12/2023) sampai Senin (1/1/2024) dalam rangka perayaan libur Tahun Baru 2024.

“Hari Sabtu s.d Senin tanggal 30 Desember 2023 s.d 1 Januari 2024 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM keliling diliburkan, dan pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu 2 Januari 2024,” tulis unggahan tersebut.

Berkenaan dengan informasi di atas, pihak Kepolisian juga telah mengumumkan dispensasi khusus. Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM miliknya habis di tanggal 25-26 Desember 2023, bisa melaksanakan perpanjangan SIM pada 27 Desember 2023.

Sedangkan yang masa berlaku SIM miliknya habis di tanggal 31 Desember 2023-1 Januari 2024, akan mendapat dispensasi hingga 1 Januari 2024.

Baca juga: Libur Nataru 2023, Sudah 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Untuk diketahui, SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sesuai waktu yang sudah ditentukan, maka dinyatakan SIM tersebut tidak berlaku lagi.

Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat bisa langsung mendatangi unit-unit penyedia layanan dengan membawa beberapa dokumen wajib berupa SIM lama, KTP asli dan fotokopi.

Adapun biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Biaya perpanjangan untuk SIM C (motor) adalah Rp 75.000, sedangkan SIM A (mobil) Rp 80.000. Perlu diingat, ada beberapa tambahan lainnya berupa cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Jadi jika ditotal, nominal perpanjangan SIM C adalah Rp 130.000, dan SIM A sebesar Rp 135.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau