Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Januari 2024, Uji KIR Kendaraan Bermotor Gratis

Kompas.com - 22/12/2023, 09:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 5 Januari 2024 mendatang, uji KIR bagi kendaraan bermotor bakal bebas biaya retribusi alias digratiskan. Kebijakan ini diumumkan melalui akun Instagram @dishubdkijakarta, pada Kamis (21/12/2023).

“Mulai tanggal 5 Januari 2024 uji berkala kendaraan bermotor bebas biaya retribusi,” tulis unggahan tersebut.

Adapun kebijakan penghapusan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (HKPD).

Baca juga: Tol Serpong-Cinere Siap Beroperasi, Tarif Masih Gratis

Uji KIR merupakan serangkaian pengujian atau pemeriksaan bagian-bagian kendaraan bermotor dalam rangka memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Aktivitas uji KIR dilaksanakan di unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dinas perhubungan (dishub) kabupaten/kota terkait dan pemeriksaannya dilakukan oleh penguji yang memenuhi persyaratan.

Untuk kendaraan yang memenuhi kelaikan akan disahkan oleh pejabat yang ditunjuk dan akan diberikan tanda uji.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)

Kendaraan yang wajib melakukan uji KIR adalah kendaraan niaga atau yang mengangkut penumpang umum dan barang, seperti bus, semua jenis truk, taksi, pikap dan angkutan umum.

Berdasarkan informasi dari laman Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang, prosedur uji KIR dimulai dari pendaftaran, pembayaran, proses pengujian kendaraan, pengumuman hasil pemeriksaan, penyerahan bukti lulus uji (smart card/sertifikat/stiker), dan kendaraan sudah bisa beroperasi.

Sementara itu, untuk proses pengujian kendaraan dalam uji KIR terdiri dari serangkaian yang meliputi pra uji, emisi gas buang, uji kolong, uji lampu, uji kedalaman alur ban, uji rem, uji speedometer, dan uji kebisingan.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB), disebutkan uji KIR dilakukan setahun setelah Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) diterbitkan.

Ilustrasi uji KIR di SurabayaAkun Instagram @dishubsurabaya Ilustrasi uji KIR di Surabaya

Setelah itu, uji KIR harus dilakukan 2 kali dalam satu tahun, karena masa berlaku hasil uji KIR hanya 6 bulan saja.

Baca juga: Klaim Honda Soal Jumlah Pemesanan EM1 e: Sejak Meluncur di GIIAS 2023

Adapun biaya retribusi kendaraan tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah. Setidaknya terdapat lima jenis kendaraan yang dilakukan pengujian dan memiliki biaya retribusi sebagai berikut:

  • Mobil barang : Rp 87.000
  • Mobil bus : 87.000
  • Kereta tempel dan gandengan : Rp 87.000
  • Kendaraan jenis IV/Bajaj : Rp 71.000
  • Mobil penumpang umum : Rp 62.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com