Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai Januari 2024, Uji KIR Kendaraan Bermotor Gratis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 5 Januari 2024 mendatang, uji KIR bagi kendaraan bermotor bakal bebas biaya retribusi alias digratiskan. Kebijakan ini diumumkan melalui akun Instagram @dishubdkijakarta, pada Kamis (21/12/2023).

“Mulai tanggal 5 Januari 2024 uji berkala kendaraan bermotor bebas biaya retribusi,” tulis unggahan tersebut.

Adapun kebijakan penghapusan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (HKPD).

Uji KIR merupakan serangkaian pengujian atau pemeriksaan bagian-bagian kendaraan bermotor dalam rangka memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Aktivitas uji KIR dilaksanakan di unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dinas perhubungan (dishub) kabupaten/kota terkait dan pemeriksaannya dilakukan oleh penguji yang memenuhi persyaratan.

Untuk kendaraan yang memenuhi kelaikan akan disahkan oleh pejabat yang ditunjuk dan akan diberikan tanda uji.

Berdasarkan informasi dari laman Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang, prosedur uji KIR dimulai dari pendaftaran, pembayaran, proses pengujian kendaraan, pengumuman hasil pemeriksaan, penyerahan bukti lulus uji (smart card/sertifikat/stiker), dan kendaraan sudah bisa beroperasi.

Sementara itu, untuk proses pengujian kendaraan dalam uji KIR terdiri dari serangkaian yang meliputi pra uji, emisi gas buang, uji kolong, uji lampu, uji kedalaman alur ban, uji rem, uji speedometer, dan uji kebisingan.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB), disebutkan uji KIR dilakukan setahun setelah Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) diterbitkan.

Setelah itu, uji KIR harus dilakukan 2 kali dalam satu tahun, karena masa berlaku hasil uji KIR hanya 6 bulan saja.

Adapun biaya retribusi kendaraan tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah. Setidaknya terdapat lima jenis kendaraan yang dilakukan pengujian dan memiliki biaya retribusi sebagai berikut:

  • Mobil barang : Rp 87.000
  • Mobil bus : 87.000
  • Kereta tempel dan gandengan : Rp 87.000
  • Kendaraan jenis IV/Bajaj : Rp 71.000
  • Mobil penumpang umum : Rp 62.000

https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/22/092200115/mulai-januari-2024-uji-kir-kendaraan-bermotor-gratis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke