Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol Harusnya Kena Sanksi Berat

Kompas.com - 09/12/2023, 13:42 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Saat mengendarai mobil wajib hukumnya pengemudi dalam kondisi sehat badan dan mental. Itulah sebabnya orang sakit dan emosi tidak diperkenankan mengoperasikan mobil.

Rupanya, larangan tersebut juga diberlakukan untuk orang dalam pengaruh minuman beralkohol. Biasanya, setelah seseorang meminum alkohol akan terganggu kesadarannya sehingga sangat berbahaya bila mengemudi.

Beberapa kecelakaan fatal dalam berlalu lintas melibatkan pengemudi mabuk. Ini menjadi perhatian oleh sejumlah pihak bahwa perlu adanya edukasi kepada masyarakat luas tentang bahaya mengemudi bagi orang mabuk.

Baca juga: Pemotor di Sergai Tewas Masuk Parit Usai Mabuk Tuak

Petugas melakukan olah tempat kejadian kecelakaan mobil Honda Jazz menabrak pengendara motor di Jalan Brigjend Sutoyo, Sukorejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (10/10/2023).KOMPAS.COM/GAKKUM SATLANTAS BOJONEGORO Petugas melakukan olah tempat kejadian kecelakaan mobil Honda Jazz menabrak pengendara motor di Jalan Brigjend Sutoyo, Sukorejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (10/10/2023).

 

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pengemudi harus paham ketika mabuk kendali penuh dirinya ada pada alkohol tersebut.

Saat mengemudi, dibutuhkan kewaspadaan yang tinggi dan fokus pengemudi harus 100 persen berada pada kendaraan. Mengonsumsi alkohol sedikit atau banyak tetap akan membuat mabuk, seharusnya pengemudi sadar dan mengambil keputusan untuk tidak mengemudi.

“Minuman beralkohol berpeluang menyita kesadaran pengemudi, jangankan untuk mengontrol kendaraan, menjaga keseimbangan diri sendiri saja tidak bisa. Sehingga, ketika pengemudi harus mengambil keputusan, responsnya akan sangat lambat,” ujar Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Mengapa Alkohol Bisa Menyebabkan Mabuk?

Kondisi mobil city car yang mengalami kecelakaan tunggal dan menewaskan sepasang muda-mudi di bilangan Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (6/9/2023)Satlantas Polrestabes Makassar Kondisi mobil city car yang mengalami kecelakaan tunggal dan menewaskan sepasang muda-mudi di bilangan Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (6/9/2023)

 

Sony melanjutkan, saat pengemudi dalam keadaan mabuk dan memutuskan untuk berkendara, artinya sudah melanggar UU Lalu Lintas Pasal 311. Jika sampai ada nyawa yang hilang, harusnya dikenakan lagi Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

“Kenapa? Karena yang bersangkutan sudah paham risikonya, namun tetap melakukan hal tersebut,” kata dia.

Untuk pengemudi yang terbukti mabuk saat mengendarai kendaraan, akan dikenakan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Sebabkan Kecelakaan Maut di Karanganyar, Sopir Minibus Diduga Konsumsi Miras

Pasal yang dijeratkan untuk pengemudi mabuk yakni Pasal 311 ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau