Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol Harusnya Kena Sanksi Berat

KLATEN, KOMPAS.com - Saat mengendarai mobil wajib hukumnya pengemudi dalam kondisi sehat badan dan mental. Itulah sebabnya orang sakit dan emosi tidak diperkenankan mengoperasikan mobil.

Rupanya, larangan tersebut juga diberlakukan untuk orang dalam pengaruh minuman beralkohol. Biasanya, setelah seseorang meminum alkohol akan terganggu kesadarannya sehingga sangat berbahaya bila mengemudi.

Beberapa kecelakaan fatal dalam berlalu lintas melibatkan pengemudi mabuk. Ini menjadi perhatian oleh sejumlah pihak bahwa perlu adanya edukasi kepada masyarakat luas tentang bahaya mengemudi bagi orang mabuk.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pengemudi harus paham ketika mabuk kendali penuh dirinya ada pada alkohol tersebut.

Saat mengemudi, dibutuhkan kewaspadaan yang tinggi dan fokus pengemudi harus 100 persen berada pada kendaraan. Mengonsumsi alkohol sedikit atau banyak tetap akan membuat mabuk, seharusnya pengemudi sadar dan mengambil keputusan untuk tidak mengemudi.

“Minuman beralkohol berpeluang menyita kesadaran pengemudi, jangankan untuk mengontrol kendaraan, menjaga keseimbangan diri sendiri saja tidak bisa. Sehingga, ketika pengemudi harus mengambil keputusan, responsnya akan sangat lambat,” ujar Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.

Sony melanjutkan, saat pengemudi dalam keadaan mabuk dan memutuskan untuk berkendara, artinya sudah melanggar UU Lalu Lintas Pasal 311. Jika sampai ada nyawa yang hilang, harusnya dikenakan lagi Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

“Kenapa? Karena yang bersangkutan sudah paham risikonya, namun tetap melakukan hal tersebut,” kata dia.

Untuk pengemudi yang terbukti mabuk saat mengendarai kendaraan, akan dikenakan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal yang dijeratkan untuk pengemudi mabuk yakni Pasal 311 ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”

https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/09/134200515/mengemudi-dalam-pengaruh-alkohol-harusnya-kena-sanksi-berat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke