JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan lampu strobo dan sirene sudah diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada Pasal 134 UU LLAJ sudah jelas, hanya ada tujuh Pengguna Jalan yang Memiliki Hak Utama.
Kendaraan sipil atau berpelat nomor hitam tidak termasuk dalam Pengguna Jalan yang Memiliki Hak Utama. Namun, walaupun telah banyak dilakukan penindakan terhadap pemilik kendaraan yang menggunakan strobo dan sirene, kedua barang tersebut sangat mudah untuk didapatkan.
Pemilik kendaraan dapat bebas membeli strobo dan sirene di toko-toko. Bahkan bisa didapatkan melalui situs jual beli online.
Baca juga: Penyebab Oli Rembes di MINI Cooper
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, untuk toko yang menjual strobo perlu diberikan arahan dan edukasi. Pelanggaran tindak pidana pemasangan strobo setelah alat tersebut dipasang di mobil dan dioperasionalkan di jalan.
“Untuk menindak penjual strobo dasar hukumnya tidak kuat. Paling-paling hanya diberikan edukasi dan arahan. Karena pelanggaran terjadi setelah dipasang di mobil dan dioperasionalkan di jalan. Kalau masih di toko belum bisa ditindak, paling hanya bisa diimbau dan diberikan edukasi,” ucap Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/11/2023).
Perlu diingat, bila melihat aturan yang berlaku seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan lampu isyarat atau sirene sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Secara aturan pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya pada pasal ke 135 pasal 1, disebut kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Jika sudah mengetahui dasar hukumnya, maka perlu juga paham soal peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo. Terkait hal ini, tertera di Pasal 59 ayat 5 masih di UU LLAJ nomor 22 tahun 2009, dan berikut bunyinya.
Baca juga: Penyebab Oli Rembes di MINI Cooper
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.