Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Jadwal Pembatasan Truk Selama Libur Nataru 2023/2024

Kompas.com - 28/11/2023, 18:11 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) akan membatasi angkutan barang pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.

Dilaksanakan dalam beberapa periode, hal ini dilakukan untuk membantu mengurangi kepadatan lalu lintas sehingga mobilitas masyarakat menjadi lancar.

Secara rinci, pembatasan angkutan barang di jalan tol akan dimulai 22-24 Desember 2023, dan dilanjutkan jelang libur panjang yaitu 26-27 Desember 2023, 29-30 Desember 2023, dan 1-2 Januari 2024.

Baca juga: Chery Tingkatkan Investasi dan Lokalisasi Produk di Indonesia

Sejumlah truk barang antre di Pelabuhan Landing Craft Machine (LCM) Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (9/4). Ribuan truk barang antre di Pelabuhan LCM Ketapang akibat mogok massal kapal angkutan barang atau Landing Craft Tank (LCT) dilarang oleh Dirjen Perhubungan Darat untuk angkutan penyebarangan. ANTARA FOTO/Seno/Rei/nz/15.SENO Sejumlah truk barang antre di Pelabuhan Landing Craft Machine (LCM) Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (9/4). Ribuan truk barang antre di Pelabuhan LCM Ketapang akibat mogok massal kapal angkutan barang atau Landing Craft Tank (LCT) dilarang oleh Dirjen Perhubungan Darat untuk angkutan penyebarangan. ANTARA FOTO/Seno/Rei/nz/15.

"Angkutan barang akan dibatasi terutama pada jalan tol," kata Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub Ahmad Yani dalam Diskusi Publik Kebijkan Pembatasan Angkutan Barang di Institute Translog Trisakti, Selasa (28/11/2023).

Menurutnya, pembatasan angkutan barang dapat membantu mengurangi kepadatan pada periode libur keagamaan atau libur nasional yang seringkali terjadi peningkatan mobilitas warga.

"Pada periode tersebut, tingkat lalu lintas yang sangat tinggi," ujar dia.

Ahmad mengatakan, pemerintah melalui Kemenhub bersama seluruh pemangku kepentingan terkait berupaya agar mobilitas masyarakat pada masa libur Nataru tetap aman, selamat, tertib dan lancar.

Namun demikian, terdapat sejumlah kendaraan barang yang dikecualikan yakni kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), antaran uang, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, dan bahan pokok.

Baca juga: Daftar Kerusakan yang Bisa Terjadi pada Mobil Penggerak Roda Depan

Penertiban angkutan barang melanggar aturan Over Dimension dan Over Load (ODOL) yang dilakukan di ruas tol Tol Belawan-Medan-Tj. Morawa (Belmera). PT Jasamarga Kualanamu Tol Penertiban angkutan barang melanggar aturan Over Dimension dan Over Load (ODOL) yang dilakukan di ruas tol Tol Belawan-Medan-Tj. Morawa (Belmera).

Dengan kebijakan tersebut, diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan, memperlancar mobilitas masyarakat pada masa libur.

Seraya, meningkatkan pelayanan yang lebih baik seperti waktu tempuh, kapasitas jalan dan ketepatan waktu, hingga mengurangi kecelakaan lalu lintas.

"Mobil yang mendapat pengecualian wajib dilengkapi dengan surat muatan meliputi jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau