JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) akan membatasi angkutan barang pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.
Dilaksanakan dalam beberapa periode, hal ini dilakukan untuk membantu mengurangi kepadatan lalu lintas sehingga mobilitas masyarakat menjadi lancar.
Secara rinci, pembatasan angkutan barang di jalan tol akan dimulai 22-24 Desember 2023, dan dilanjutkan jelang libur panjang yaitu 26-27 Desember 2023, 29-30 Desember 2023, dan 1-2 Januari 2024.
"Angkutan barang akan dibatasi terutama pada jalan tol," kata Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub Ahmad Yani dalam Diskusi Publik Kebijkan Pembatasan Angkutan Barang di Institute Translog Trisakti, Selasa (28/11/2023).
Menurutnya, pembatasan angkutan barang dapat membantu mengurangi kepadatan pada periode libur keagamaan atau libur nasional yang seringkali terjadi peningkatan mobilitas warga.
"Pada periode tersebut, tingkat lalu lintas yang sangat tinggi," ujar dia.
Ahmad mengatakan, pemerintah melalui Kemenhub bersama seluruh pemangku kepentingan terkait berupaya agar mobilitas masyarakat pada masa libur Nataru tetap aman, selamat, tertib dan lancar.
Namun demikian, terdapat sejumlah kendaraan barang yang dikecualikan yakni kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), antaran uang, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, dan bahan pokok.
Dengan kebijakan tersebut, diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan, memperlancar mobilitas masyarakat pada masa libur.
Seraya, meningkatkan pelayanan yang lebih baik seperti waktu tempuh, kapasitas jalan dan ketepatan waktu, hingga mengurangi kecelakaan lalu lintas.
"Mobil yang mendapat pengecualian wajib dilengkapi dengan surat muatan meliputi jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang," ujarnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/28/181100115/simak-jadwal-pembatasan-truk-selama-libur-nataru-2023-2024