Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Agar Kendaraan Kustom Mendapatkan Legalitas

Kompas.com - 28/11/2023, 17:31 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Perhub) Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. Ini menjadi payung hukum atas karya-karya kustomisasi.

Dengan demikian, ada kejelasan bagaimana nasib atau status mobil atau motor modifikasi di mata hukum.

Selain itu juga akan terbentuk standarisasi atau kelayakan suatu kendaraan hasil modifikasi karena sudah diatur beberapa syarat yang harus dipenuhi agar karya tersebut mendapatkan legalitas.

Baca juga: Restorasi VW Dakota Kasta Tertinggi Bisa Tembus Rp 1,1 Miliar

Yudi, Pemilik Yumos Garage mengatakan setelah mobil dimodifikasi maka wajib melakukan pengujian di bengkel-bengkel yang ditunjuk oleh pemerintah.

“Adapun apa saja yang diuji yakni terkait kelistrikan atau wiringnya, sistem pengereman, keselamatan, eksterior, interior, semua akan diuji termasuk emisi gas buang,” ucap Yudi kepada Kompas.com, Senin (27/11/2023).

Yudi mengatakan pengujian ini dilakukan di bengkel-bengkel yang nantinya akan ditunjuk oleh pemerintah.

Bengkel tersebut semacam bengkel rekanan, yang ada di masing-masing daerah. Terkait standarisasi bengkelnya juga sudah ada, jadi memang melalui standarisasi yang ketat.

Baca juga: Estimasi Biaya Restorasi VW Klasik, mulai Rp 300 Jutaan

“Dari proses tersebut akan ditemukan hasil apakah mobil atau motor hasil modifikasi ini layak atau tidak untuk dioperasikan di jalan, jadi hanya kendaraan yang layak saja yang akan mendapat legalitas,” ucap Yudi.

Sehingga ini menjadi angin segar bagi pelaku modifikasi menurut Yudi, pasalnya dengan demikian ada wujud perhatian pemerintah dalam menjaga kualitas serta kenyamanan masyarakat dalam berkreasi, khususnya modifikasi.

Jadi, pemberian syarat agar suatu karya modifikasi mendapatkan legalitas akan memunculkan semangat bersama dalam menciptakan karya-karya yang berkualitas dan layak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau