JAKARTA, KOMPAS.com - Walaupun program subsidi motor listrik berupa potongan harga Rp 7 juta sudah berlaku dan prosesnya dipermudah, tapi jumlah penyerapan diklaim masih sangat rendah.
Penjelasan ini sebagaimana disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) sekaligus Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko. Dirinya menganggap situasi ini cukup mengherankan.
"Agak aneh ya, kenapa agak sulit berkembangnya, pertumbuhannya. Agak aneh ini," ujar Moeldoko, Senin (6/11/2023).
Padahal, syarat penerima subsidi motor listrik sudah dipermudah, kini cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP.
Regulasi ini juga sudah tertuang di dalam Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023.
Baca juga: Belum Lama Servis tapi Oli Motor Sudah Minta Diganti, Ini Penyebabnya
Sebelumnya, subsidi motor listrik hanya diberikan kepada masyarakat yang memenuhi beberapa persyaratan tertentu saja.
Persyaratan yang dimaksud seperti penerima KUR, penerima bantuan upah kerja di bawah Rp 3,5 juta, pengguna listrik di bawah 900 VA, dan penerima bantuan sosial (bansos).
Setelah dievaluasi, pemerintah memutuskan syarat-syarat tersebut dihilangkan. Kini, 1 KTP bisa mendapatkan 1 unit motor listrik subsidi Rp 7 juta.
"Persyaratan sudah dihilangkan ya sebenarnya. Mungkin di antaranya antara eksositem yang belum terbangun masif, ini kan sama dengan ayam dan telur," kata Moeldoko.
Baca juga: Coba Periksa Tegangan Aki jika Mesin Motor Sulit Menyala
Perihal isu ini, Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik (AEML) selaku pihak pengamat program elektrifikasi nasional dan industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB), menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.