Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Uji Emisi Butuh Aturan Khusus

Kompas.com - 07/11/2023, 15:31 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

“Aturan ini (tilang uji emisi) terkesan hanya main-main saja. Kasihan orang yang kena, bayar Rp 500.000 sampai totalnya Rp 44 juta,” ucapnya kepada Kompas.com.

Dwi berpendapat, pihak aparat penyelenggara tilang, dalam hal ini adalah Polda Metro Jaya, seharusnya mengedepankan diskresi saat menerapkan aturan. Termasuk dalam hal pengaturan tilang, baik itu terkait nominal ataupun ketentuan denda.

“Kalau situasinya seperti sekarang ini, kesannya justru kontra produktif. Masyarakat akan mengira aturan ini (tilang uji emisi) niatnya bagus, tapi ujungnya kok memeras rakyat?” kata dia.

Baca juga: Toyota FT-Se Mau Dites di Nurburgring, Sinyal Produksi Massal?

Dwi menambahkan, dibutuhkan adanya suatu instrumen penegakkan hukum yang khusus supaya Aparat bisa menyelenggarakan aturan dengan tepat, dan masyarakat tidak dirugikan.

Penjelasan senada juga disampaikan oleh Yossi Niken, Pemerhati LH sekaligus Dosen Hukum Lingkungan Universitas Pelita Harapan. Menurutnya, perlu diterapkan suatu aturan khusus untuk tilang uji emisi.

“Akan lebih tepat jika menggunakan lex specialis (aturan khusus) seperti Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, yang merupakan petunjuk pelaksanaan dari tilang uji emisi tersebut,” ucapnya.

Baca juga: 1.164 Kendaraan Parkir Liar Terjerat di Jaksel Oktober 2023

Petugas menjelaskan hasil tes uji emisi kepada pengendara, saat tilang uji emisi di JakartaKompas.com/Daafa Alhaqqy Petugas menjelaskan hasil tes uji emisi kepada pengendara, saat tilang uji emisi di Jakarta

Menurut Yossi, keberadaan aturan khusus tersebut tidak hanya bisa melancarkan pemberlakuan tilang uji emisi, tapi juga memberikan garis komando dan tupoksi yang jelas bagi seluruh masyarakat.

“Amat sangat perlu diterapkan, dan membutuhkan aturan yang sangat terkordinasi dengan beberapa pihak, agar tidak terjadi tumpang tindih,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau