Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Uji Emisi Butuh Aturan Khusus

Kompas.com - 07/11/2023, 15:31 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan tilang uji emisi banyak menerima kritik, tidak hanya dari masyarakat, namun juga para pakar Hukum dan Pengamat Transportasi Nasional.

Pasalnya, aturan ini dinilai terburu-buru diterapkan tanpa adanya persiapan matang, dan regulasi sesuai untuk dijadikan dasar hukum.

Terbukti dari penerapan tilang uji emisi yang selalu dibatalkan, walaupun baru diterapkan selama satu hari.

Beberapa pakar bahkan menilai, tilang uji emisi adalah contoh dari kebingungan aparat dalam menyelesaikan suatu persoalan.

Baca juga: Adu Harga LCGC November 2023, Siapa Paling Murah?


 

Alih-alih membuat solusi, justru memunculkan masalah baru yang semakin mempersulit masyarakat.

Satu kesalahan yang dilakukan aparat saat menerapkan tilang uji emisi, adalah menggunakan pasal 285-286 UU 22 tahun 2009 (UU LLAJ) sebagai dasar hukum. Menurut pakar, ini adalah pasal yang keliru.

Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup Pastikan SOP Uji Emisi Diganti

Pengemudi ojol bernama Riyadi merasa kecewa lantaran terkena tilang uji emisi di Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023). Kompas.com/Daafa Alhaqqy Pengemudi ojol bernama Riyadi merasa kecewa lantaran terkena tilang uji emisi di Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023).

Alasannya, pasal tersebut memang mengatur tentang poin kelaikan jalan dari kendaraan, namun fokus utamanya pada komponen pelengkap seperti spion, pelat nomor, dan sejenisnya.

Tidak ada pembahasan apapun yang menyinggung soal kadar emisi gas buang dari kendaraan, baik sepeda motor atau mobil.

Ki Darmaningtyas, Pengamat Transportasi sekaligus Direktur Institut Studi Transportasi (Instran) menjelaskan, aparat sudah bertindak ngawur dan sembrono, karena menerapkan pasal tersebut sebagai dasar hukum tilang uji emisi.

“Itu pasalnya (UU LLAJ) bukan lagi karet, tapi ngawur. Kalau namanya pasal karet, masih boleh dibilang ada satu-dua korelasinya. Tapi kalau yang ini enggak ada kaitannya sama sekali,” ucapnya kepada Kompas.com, Senin (6/11/2023).

Baca juga: Razia Uji Emisi Tetap Berjalan Tanpa Sanksi Tilang, Ini Penjelasan DLH

Kondisi tilang uji emisi di Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023). Proses ramai dan lancar Kompas.com/Daafa Alhaqqy Kondisi tilang uji emisi di Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023). Proses ramai dan lancar

Darmaningtyas menambahkan, UU LLAJ memang mengatur perihal lalu lintas dan operasional kendaraan pada umumnya, namun tidak membahas soal aspek-aspek khusus, seperti kadar emisi dan sejenisnya.

“Enggak ada pembahasan emisi sama sekali di UU LLAJ. Yang namanya pembatasan emisi itu wajibnya di kendaraan perusahaan, biasanya lewat KIR,” kata dia.

Dwi Putra Nugraha, Pakar Hukum Administrasi Negara (HAN) sekaligus ketua PUSAKA (Pusat Studi Konstitusi Administrasi Negara dan Antikorupsi) Universitas Pelita Harapan, juga memberikan penjelasan serupa.

Menurutnya, ketidakjelasan dasar hukum tersebut membuat seolah Aparat penyelenggara tidak profesional dan terkesan main-main saja, saat menerapkan denda tilang uji emisi.

Baca juga: Pakar Hukum dan Transportasi Sebut Razia Uji Emisi di Jakarta Tidak Efektif

Asumsi tersebut kian menguat, setelah ditemukan total denda tilang yang terkumpul selama 1 hari pekansanaan bulan September dan November, sudah menyentuh angka Rp 44 juta, dengan komposisi ratusan kendaraan baik mobil ataupun motor.

Uji coba razia emisi kendaraan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (25/8/2023).kompas.com / Nabilla Ramadhian Uji coba razia emisi kendaraan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (25/8/2023).

“Aturan ini (tilang uji emisi) terkesan hanya main-main saja. Kasihan orang yang kena, bayar Rp 500.000 sampai totalnya Rp 44 juta,” ucapnya kepada Kompas.com.

Dwi berpendapat, pihak aparat penyelenggara tilang, dalam hal ini adalah Polda Metro Jaya, seharusnya mengedepankan diskresi saat menerapkan aturan. Termasuk dalam hal pengaturan tilang, baik itu terkait nominal ataupun ketentuan denda.

“Kalau situasinya seperti sekarang ini, kesannya justru kontra produktif. Masyarakat akan mengira aturan ini (tilang uji emisi) niatnya bagus, tapi ujungnya kok memeras rakyat?” kata dia.

Baca juga: Toyota FT-Se Mau Dites di Nurburgring, Sinyal Produksi Massal?

Uji emisi gratis MMKSIMMKSI Uji emisi gratis MMKSI

Dwi menambahkan, dibutuhkan adanya suatu instrumen penegakkan hukum yang khusus supaya Aparat bisa menyelenggarakan aturan dengan tepat, dan masyarakat tidak dirugikan.

Penjelasan senada juga disampaikan oleh Yossi Niken, Pemerhati LH sekaligus Dosen Hukum Lingkungan Universitas Pelita Harapan. Menurutnya, perlu diterapkan suatu aturan khusus untuk tilang uji emisi.

“Akan lebih tepat jika menggunakan lex specialis (aturan khusus) seperti Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, yang merupakan petunjuk pelaksanaan dari tilang uji emisi tersebut,” ucapnya.

Baca juga: 1.164 Kendaraan Parkir Liar Terjerat di Jaksel Oktober 2023

Petugas menjelaskan hasil tes uji emisi kepada pengendara, saat tilang uji emisi di JakartaKompas.com/Daafa Alhaqqy Petugas menjelaskan hasil tes uji emisi kepada pengendara, saat tilang uji emisi di Jakarta

Menurut Yossi, keberadaan aturan khusus tersebut tidak hanya bisa melancarkan pemberlakuan tilang uji emisi, tapi juga memberikan garis komando dan tupoksi yang jelas bagi seluruh masyarakat.

“Amat sangat perlu diterapkan, dan membutuhkan aturan yang sangat terkordinasi dengan beberapa pihak, agar tidak terjadi tumpang tindih,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com