Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Mengurus Bayar Tilang Uji Emisi Kendaraan di Jakarta

Kompas.com - 03/11/2023, 07:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi tilang uji emisi untuk pemilik kendaraan bermotor yang belum atau tidak lulus uji emisi di wilayah DKI Jakarta kembali diberlakukan pada,  Jumat (1/11/2023).

Sebagai informasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sudin Jakarta Barat mencatat selama dua hari pelaksanaan terdapat 136 kendaraan yang terjaring, 72 kendaraan di hari, Rabu (1/11/2023) dan 64 kendaraan pada, Kamis (2/11/2023).

Kemudian, jumlah yang tidak lolos tilang sebanyak 20 unit atau 13 persen dari total kendaran terjaring, dan harus mengurus tilang uji emisi.

Baca juga: Tilang Uji Emisi Jakarta Barat Jaring 136 Kendaraan

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, bagi pengemudi yang kena tilang uji emisi, bisa mengurus tilang seperti mekanisme tilang biasa.

“Barang bukti pelanggaran yang disita bisa SIM atau STNK yang masih berlaku, sama seperti pelanggaran pada umumnya,”ungkap Doni dikutip dari dari Kompas.com, Jumat (3/11/2023).

Ilustrasi tilang uji emisi Jakarta. Kembali diberlakukan pada awal November 2023Kompas.com/Daafa Alhaqqy Ilustrasi tilang uji emisi Jakarta. Kembali diberlakukan pada awal November 2023

Selanjutnya, pengguna motor yang tidak lolos uji emisi dan mendapat surat tilang, akan dirujuk untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) dan menjelaskan terkait penilangan yang dialami.

STNK atau SIM akan dikembalikan kepada pemilik setelah melakukan pembayaran denda. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 serta 286, besaran denda tilang disesuaikan jenis kendaraan.

Mengenai besaran denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), di mana untuk mobil Rp 500.000 dan motor Rp 250.000.

Baca juga: Masyarakat Minta Sanksi Tilang Uji Emisi Diubah, Bukan Denda tapi Servis

Pengemudi ojol bernama Riyadi merasa kecewa lantaran terkena tilang uji emisi di Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023). Kompas.com/Daafa Alhaqqy Pengemudi ojol bernama Riyadi merasa kecewa lantaran terkena tilang uji emisi di Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023).

Prosedur pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui bank, setelah ada perintah untuk melakukan bayar denda di bank yang telah ditunjuk.

Berikut langkah-langkah membayar denda tilang uji emisi di Jakarta:

Bayar tilang via Teller BRI

  1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
  2. Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
  3. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
  4. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
  5. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
  6. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Baca juga: Cerita Tukang Ojek Online Kena Tilang Uji Emisi, Motor Terawat tapi Tak Lulus

Bayar tilang via ATM BRI

  1. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
  2. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  4. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  6. Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
  7. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Baca juga: Cerita Petugas Tilang Uji Emisi, Disogok Rp 500.000 oleh Pengendara Motor

Bayar tilang via Mobile Banking

  1. Login aplikasi BRI Mobile
  2. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
  3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  5. Masukkan PIN
  6. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
  7. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau