JAKARTA, KOMPAS.com – Pada Rabu, 1 November 2023, petugas gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta serta Kepolisian, kembali menggelar razia uji emisi kendaraan pada sejumlah lokasi di Ibu Kota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, kegiatan yang digelar hari ini merupakan kelanjutan razia yang dilaksanakan pada September lalu.
Bagi kendaraan roda empat dan roda dua yang kedapatan tidak lulus uji emisi, akan dikenakan sanksi tilang.
Baca juga: Posisi Duduk dan Handling Suzuki V-Strom 250SX, Ramah buat Pemula
"Kita berharap kesadaran masyarakat meningkat," ujar Asep, dalam keterangan tertulis, Rabu (1/11/2023).
Menurut Asep, sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi.
Sanksinya berupa denda sebesar Rp 250.000 untuk kendaraan bermotor roda dua, dan bagi kendaraan roda empat sebesar Rp 500.000.
Baca juga: Alasan Motor Listrik Honda EM1 e: Dijual Mahal, Rp 40 Jutaan
Asep menambahkan, ke depan razia ini akan digencarkan dan rutin dilakukan dua hingga tiga kali setiap pekan.
"Hari ini razia ada lima titik. Selain di Jalan Perintis Kemerdekaan ada empat titik lain," ucap Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.