Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Uji Emisi Jakarta Barat Jaring 136 Kendaraan

Kompas.com - 02/11/2023, 19:01 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang uji emisi pada bulan November 2023 lanjut dijalankan di beberapa wilayah di DKI Jakarta, termasuk di area sekitar Kembangan, Jakarta Barat. Operasi khusus ini akan menyisir semua jenis kendaraan bermotor.

Memasuki hari kedua pelaksanaan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sudin Jakarta Barat mencatatkan telah menjaring sebanyak 136 kendaraan.

Angka tersebut merupakan data gabungan, dengan komposisi 64 kendaraan terjaring pada pelaksanaan pagi ini, Kamis (2/11/2023) dan 72 kendaraan pada pelaksanaan kemarin (1/11/2023).

Adapun untuk jumlah kendaraan yang dinyatakan tidak lolos tilang adalah sebanyak 20 unit, alias sekitar 13 persen dari total kendaraan terjaring.

Baca juga: Cerita Petugas Tilang Uji Emisi, Disogok Rp 500.000 oleh Pengendara Motor

Pengendara motor berbaris untuk mengikuti tilang uji emisi di Jakarta BaratKompas.com/Daafa Alhaqqy Pengendara motor berbaris untuk mengikuti tilang uji emisi di Jakarta Barat

A. Hariadi, Kepala Suku Dinas DLH Jakarta Barat menjelaskan, proses pelaksanaan uji emisi masih sama dan tidak banyak berubah, baik dari segi SOP ataupun nominal tilang.

Dirinya juga kembali menegaskan tujuan utama dari diberlakukannya tilang uji emisi, yakni untuk mengurangi polusi Jakarta yang sebagian besar disumbang oleh emisi gas buang kendaraan.

"Kegiatan tilang uji emisi dilakukan sebagai salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi polusi udara CO2 dan lainnya dampak dari gas buang knalpot kendaraan," kata dia dalam keterangannya, Kamis (2/11/2023).

Dia menambahkan, pelaksanaan pada hari kedua di Jakarta Barat juga berlangsung cukup kondusif. Tilang uji emisi diadakan di Jalan Joglo Raya mulai pukul 08.30-10.00 WIB.

Baca juga: Cerita Tukang Ojek Online Kena Tilang Uji Emisi, Motor Terawat tapi Tak Lulus

Proses uji emisi di Jakarta Barat, ada petugas yang mengawasi mobil bensin dan diesel, serta motorKompas.com/Daafa Alhaqqy Proses uji emisi di Jakarta Barat, ada petugas yang mengawasi mobil bensin dan diesel, serta motor

Adapun untuk komposisi kendaraan yang ditilang pada pagi hari ini, adalah 17 mobil bensin, empat mobil diesel, dan 43 motor.

"Dari 64 kendaraan yang dijaring, 11 diantaranya roda dua dan empat tidak lulus hingga ditilang oleh petugas Polisi dan bayar denda untuk mobil Rp 500.000 dan motor Rp 250.000,” ucapnya.

Hariadi mengaku optimistis dengan pemberlakuan kembali tilang uji emisi. Harapannya, operasi khusus ini akan memunculkan kesadaran bagi para pengendara, dan mengurangi polusi udara.

“Melalui kegiatan ini (tilang uji emisi), diharapkan pemilik kendaraan sadar untuk melakukan uji emisi pada kendarannya demi terciptanya kualitas udara yang bersih," kata dia.

Baca juga: Segini Biaya Ganti Baterai Mobil Listrik BMW

Alat pengukur emisi gas buang milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Digunakan saat tilang uji emisiKompas.com/Daafa Alhaqqy Alat pengukur emisi gas buang milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Digunakan saat tilang uji emisi

Sebagai informasi, berikut adalah rekap data kendaraan yang terjaring tilang uji emisi di Jakarta Barat selama 2 hari :

- Mobil Bensin : Diuji 47 unit, Lolos 44 unit

- Mobil Diesel : Diuji 11 unit, Lolos 6 unit

- Motor : Diuji 78 unit, Lolos 66 unit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau