JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi tilang uji emisi untuk pemilik kendaraan bermotor yang belum atau tidak lulus uji emisi di wilayah DKI Jakarta kembali diberlakukan pada, Jumat (1/11/2023).
Sebagai informasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sudin Jakarta Barat mencatat selama dua hari pelaksanaan terdapat 136 kendaraan yang terjaring, 72 kendaraan di hari, Rabu (1/11/2023) dan 64 kendaraan pada, Kamis (2/11/2023).
Kemudian, jumlah yang tidak lolos tilang sebanyak 20 unit atau 13 persen dari total kendaran terjaring, dan harus mengurus tilang uji emisi.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, bagi pengemudi yang kena tilang uji emisi, bisa mengurus tilang seperti mekanisme tilang biasa.
“Barang bukti pelanggaran yang disita bisa SIM atau STNK yang masih berlaku, sama seperti pelanggaran pada umumnya,”ungkap Doni dikutip dari dari Kompas.com, Jumat (3/11/2023).
Selanjutnya, pengguna motor yang tidak lolos uji emisi dan mendapat surat tilang, akan dirujuk untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) dan menjelaskan terkait penilangan yang dialami.
STNK atau SIM akan dikembalikan kepada pemilik setelah melakukan pembayaran denda. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 serta 286, besaran denda tilang disesuaikan jenis kendaraan.
Mengenai besaran denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), di mana untuk mobil Rp 500.000 dan motor Rp 250.000.
Prosedur pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui bank, setelah ada perintah untuk melakukan bayar denda di bank yang telah ditunjuk.
Berikut langkah-langkah membayar denda tilang uji emisi di Jakarta:
Bayar tilang via Teller BRI
Bayar tilang via ATM BRI
Bayar tilang via Mobile Banking
https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/03/071200315/begini-cara-mengurus-bayar-tilang-uji-emisi-kendaraan-di-jakarta