Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Polisi Bedakan Pelat Nomor Asli dan Palsu

Kompas.com - 24/10/2023, 12:22 WIB
Selma Aulia,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelat Nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi yang dikeluarkan pihak kepolisian, dan wajib ada di semua kendaraan.

Namun, tak jarang ditemui kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu. Alasannya cukup beragam, dari sekadar ubahan tampilan sampai melakukan tindakan kejahatan.

Budiyanto, Pemerhati masalah transportasi dan Hukum menjelaskan, anggota Polisi yang bertugas bisa dengan mudah membaca pelat nomor yang palsu maupun yang asli.

Baca juga: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jatim Berakhir Bulan Ini

Pelat nomor akseris garapan TypoworksKOMPAS.com/daafa Pelat nomor akseris garapan Typoworks

Selain memiliki SOP dan pengalaman, pihak Kepolisian juga sudah memiliki data lengkap berisi spesifikasi TNKB asli sehingga dapat membedakan mana yang asli dan palsu.

“Secara kasat mata bagi pihak yang punya kemampuan pasti bisa membedakan mana pelat nomor yang asli mana yang palsu. Biasanya bisa dilihat dari ukuran pelat nomor kendaraan tersebut,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/10/2023).

Budiyanto juga mengatakan, pelat nomor asli menggunakan semacam simbol dan jenis huruf yang didesain khusus agar tidak bisa dibaca dengan mudah oleh khalayak umum.

Kemudian, pelat nomor asli juga menggunakan cat khusus yang tak dijual bebas. Sehingga dari warna, pelat nomor asli akan lebih kinclong dari yang palsu.

Baca juga: Jangan Sembarangan, Pasang Dashcam Sebaiknya di Bengkel Spesialis

Ilustrasi pelat nomor jenis baruwartakota.tribunnews.com Ilustrasi pelat nomor jenis baru

Untuk lebih pasti, pihak bertugas akan melakukan pembuktian secara otentik menggunakan sinar X untuk memeriksa STNK apakah sudah sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Polda atau tidak

“Mulai dari benang hingga logo menjadi tanda-tanda apakah STNK dapat dideteksi oleh Sinar X. Dengan begitu bisa membedakan mana pelat nomor asli dan palsu. Namun, cara ini tidak bisa dilakukan oleh orang awam,” ungkap Budiyanto.

Jika terdapat indikasi pemalsuan STNK atau pelat nomorn maka akan dikenakan tilang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar akan dikenakan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau