BANDUNG, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku lima tahun terhitung sejak waktu penerbitan.
Sehingga pemilik harus melakukan perpanjangan lima tahun sekali di Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) atau bisa menggunakan layanan SIM keliling.
Untuk mempermudah masyarakat Bandung, Satpas Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM keliling di lokasi yang berbeda-beda tiap harinya.
Pekan ini Senin (23/10/2023) hingga Sabtu (27/10/2023) terdapat sembilan tempat, dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Baca juga: Banyak Pelat Dinas Palsu Dijual Bebas di Online, Harus Ditindak Tegas
Sebelum melakukan perpanjangan SIM, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan yaitu KTP, SIM yang masih berlaku lengkap dengan salinannya, serta surat keterangan sehat dan tes psikologi SIM.
Adapun jadwal SIM keliling di Bandung pekan ini Senin (23/10/2023) hingga Sabtu (27/10/2023), sebagai berikut:
Baca juga: Biaya Servis Supaya Motor Lolos Uji Emisi, Mulai Rp 150.000
Mengenai biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Polri. Untuk pemohon SIM A dikenakan Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.