Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Prosedur Balik Nama Kendaraan Warisan

Kompas.com - 12/10/2023, 11:02 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika menerima warisan berupa kendaraan dari kerabat yang sudah meninggal, sebaiknya segera melakukan balik nama kendaraan agar identitas kepemilikan kendaraan menjadi jelas.

Jika status kepemilikan kendaraan masih atas nama orang tua atau kerabat yang sudah meninggal, akan mengalami kesulitan ketika nantinya harus melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Sebab ketika mengurus pajak tahunan, nama yang tertera di dalam KTP harus sesuai dengan nama pada STNK kendaraan.

Baca juga: 7 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Kondisi kantor Samsat Blora pada Sabtu (8/7/2023)KOMPAS.COM/ARIA RUSTA YULI PRADANA Kondisi kantor Samsat Blora pada Sabtu (8/7/2023)

 

Cara mengurus balik nama kendaraan warisan tidak jauh beda dengan yang biasanya, hanya saja terdapat tambahan syarat seperti surat kematian.

Melansir dari Sistem Informasi Layanan Publik milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, ada syarat tambahan ketika akan mengurus balik nama kendaraan warisan.

Adapun syarat yang harus dipersiapkan:

  • STNK asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Surat kematian orang tua atau keluarga yang memiliki kendaraan tersebut
  • KTP pemohon
  • Surat persetujuan dari ahli waris atau notaris
  • Surat hibah bermaterai atau akta notaris

Baca juga: Telat Bayar PKB Lebih dari Setahun, Pemohon Wajib ke Samsat Induk

Ketika dokumen sudah lengkap, bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik seperti nomor rangka, dan nomor mesin oleh petugas yang ada.

Setelah mendapat surat keterangan cek fisik mengenai nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, lakukan pembayaran balik nama kendaraan

Mengenai biaya, untuk kendaraan yang belum dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), maka ditetapkan biaya sebesar 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Kemudian untuk kendaraan yang sudah dikenakan BBNKB, biaya yang ditetapkan sebesar satu persen dari NJKB bersangkutan.

Untuk mengetahui besaran NJKB tiap kendaraan, bagi warga DKI Jakarta bisa mengunjungi situs https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau