JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah sebelumnya sempat dihentikan, tilang uji emisi Jakarta akan kembali berlaku mulai 1 November 2023.
Informasi ini dipastikan oleh Ani Ruspitawati, Kepala Satgas Pengendalian Pencemaran Udara. Dia menjelaskan, tilang uji emisi kembali berlaku karena tingkat polusi Ibu Kota kian meninggi.
Ani mengatakan, rencana ini sudah masuk ke tahap pematangan, dan proses koordinasi antar-lembaga terkait mulai dipetakan.
Baca juga: Penggunaan Kendaraan listrik dan EBT Kembali Dioptimalkan di KTT AIS Forum 2023
"Kami terus mengajak masyarakat agar melaksanakan uji emisi bagi setiap kendaraan pribadinya. Karena, setelah dilakukan koordinasi dengan Dirlantas, tilang uji emisi akan dimulai pada 1 November 2023," ujarnya, Jumat (6/10/2023).
Dengan adanya aturan ini, masyarakat DKI Jakarta diimbau supaya lebih mawas dan berhati-hati saat melintas, khususnya bagi pemilik kendaraan yang belum pernah melakukan uji emisi.
A. Hariadi, Kasudin Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Barat, menyarankan masyarakat untuk melakukan uji emisi mandiri secepat mungkin.
Baca juga: Kasus Pengamen di Lampu Merah Meresahkan di Medan, Langsung Lapor Saja ke Polisi
Menimbang masih ada waktu sekitar tiga minggu hingga hari pelaksanaan, uji emisi mandiri bisa bantu mencegah masyarakat terkena tilang.
“Sebaiknya mulai persiapan sejak sekarang, karena sudah banyak juga bengkel-bengkel yang menyediakan pelayanan uji emisi mandiri,” ucapnya kepada Kompas.com, Sabtu (7/10/2023).
Hariadi melanjutkan, tilang uji emisi tidak bertujuan untuk mempersulit, melainkan membantu masyarakat dan menjaga kondisi kualitas udara.
Baca juga: Urai Kemacetan, Kemenhub Kerjasama dengan Penyedia Jasa Transportasi
“Polusi sekarang sedang tinggi, ini satu hal yang harus dipahami masyarakat. Sudah ada beberapa upaya preventif yang kami (DLH) lakukan, tapi tidak akan bisa sepenuhnya efektif jika masyarakat enggak kooperatif,” kata dia.
Untuk diketahui, tilang uji emisi sejatinya sempat digalakkan pada awal September 2023, tepatnya pada Jumat (1/9/2023).
Saat itu, konsep tilang uji emisi rencananya diadakan sekali seminggu, antara Kamis atau Jumat, dan bertujuan untuk menekan emisi kendaraan.
Baca juga: Waspada Cuaca Panas, Begini Dampak buat Baterai Mobil Listrik
Sayangnya, operasi khusus ini dinilai tidak kondusif serta kurang efektif, dan akhirnya efektif dihentikan per-tanggal 11 September 2023.
Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis, menjelaskan beberapa alasan yang dianggap sebagai kendala tilang uji emisi. Salah satunya adalah beban tilang dirasa terlalu berat bagi masyarakat
“Kita (Polisi) ada pertimbangan, faktor sosial ekonomi masyarakat dan sebagainya. Sekarang masyarakat itu untuk mengeluarkan (denda) tilang kan berat?” ucapnya kepada Kompas.com, Selasa (12/9/2023).
Baca juga: Cara Mudah Cek Oli Mobil dengan Dipstick
Sebagai informasi, denda tilang uji emisi serupa dengan tilang manual pada umumnya, yakni sebesar Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Belum ada keterangan lebih lanjut perihal akankah ada perubahan nominal denda, atau hukuman khusus lainnya, terkait tilang uji emisi tanggal 1 November 2023 besok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.