JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menegaskan sanksi tilang bagi pengendara di bawah umur, yakni penyitaan kendaraan.
Penindakan ini dianggap sebagai SOP yang mulai rutin diterapkan, khususnya selama masa razia khusus seperti Operasi Zebra Jaya 2023.
Upaya ini juga dilakukan atas dasar 3 tujuan, yakni menciptakan keamanan lalu lintas, mengurangi kasus pengendara di bawah umur, dan edukasi bagi orang tua.
Terkait proseurnya, Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat AKP Sudarmo menjelaskan, pengendara di bawah umur yang kedapatan melintas di jalan akan diberhentikan dan dimintai keterangan.
Baca juga: Gaya Berkendara Bisa Berkorelasi pada Performa Mesin Mobil
Selanjutnya, pengendara dan kendaraan miliknya akan dibawa ke Kantor Polisi terdekat untuk ditahan, dan dilakukan pemanggilan orang tua.
Sudarmo menjelaskan, upaya tersebut dilakukan karena pengendara di bawah umur tidak bisa dikenakan sanksi selayaknya pengendara biasa, yang sudah cukup usia dan memiliki kelengkapan dokumen.
“Kalau mereka (pengendara di bawah umur) kan enggak bisa nunjukin SIM, karena memang enggak punya. STNK juga sering tidak dibawa,” ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (22/9/2023).
Baca juga: BPKB Elektronik Sarat Teknologi Canggih Demi Mempercepat Pelayanan
Dia menjelaskan, motor yang sudah disita tentu akan dikembalikan, dengan syarat pihak orang tua harus mendatangi kantor dan melapor kepada pihak Polisi.
“Kami (polisi) jelas mengedukasi si anak, cuma peran utamanya kan ada di Orang Tua. Jadi banyaknya kami edukasi orang tuanya,” ucapnya.
Untuk diketahui, menyita kendaraan memang salah satu wewenang Polisi. Hal ini sudah diatur di dalam Pasal 260 ayat (1) huruf ‘d’ Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca juga: Melihat Drift King Melibas Tikungan dengan Hyundai Ioniq 5 N
Penjelasannya adalah sebagai berikut :
(1) Dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia selain yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang:
d. Melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau Tanda lulus uji sebagai barang bukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.