SOLO, KOMPAS.com - Jalan tol merupakan jenis jalan berbayar, yang dirancang untuk memberikan akses cepat dan lancar bagi kendaran bermotor roda empat atau lebih.
Seperti yang telah diketahui, pembayaran jalan tol dilakukan saat masuk atau keluar menggunakan kartu uang elektronik yang dimiliki pengendara jalan tol.
Untuk pengemudi agar bisa mempersiapkan besaran biaya tol, sekaligus mempersiapkan saldo dibutuhkan. agar tidak repot harus isi ulang. Pengecekan tarif tol ini bisa dilakukan online, menggunakan tiga cara.
Baca juga: Ada Operasi Zebra, Polisi Klaim Motor yang Lawan Arah Berkurang
JASA MARGA Cara cek tarif tol secara online tanpa aplikasi. Cara cek tarif tol lewat situs Jasa Marga dan BPJT.
Adapun tiga cara tersebut yaitu:
1. Cek tarif tol di website BPJT (badan pengatur jalan tol)
- Masuk lama https://bpjt.pu.go.id/cek-tarif-tol
- Masukkan ruas jalan tol
- Pilih gerbang masuk dan gerbang keluar
- Pilih golongan kendaraan, untuk kendaraan mobil pribadi pilih golongan I
2. Cek tarif tol online dengan website Jasa Marga
- Buka lama https://www.jasamarga.com/kalkulator-tarif-tol
- Isi kolom ruang tol, asal tol, dan tujuan tol
- Lalu klik “Tampilkan”
- Kemudian halaman website akan menampilkan rincian tarif tol berdasarkan golongan kendaraan dari Golongan I hingga V
3. Cek tol melalui aplikasi Travoy
- Unduh aplikasi Travoy di Google Play Store atau Apple App Store
- Buka aplikasi Travoy di ponsel
- Login jika memiliki akun atau masuk tanpa daftar akun
- Pilih menu Tarif Tol
- Pilih golongan kendaraan
- Isi gerbang masuk tol
- Isi gerbang tujuan
- Klik submit
- Halaman aplikasi akan menampilkan total tarif tol yang dicari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.