JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan dengan pelat nomor palsu dianggap sebagai satu kendala yang cukup merepotkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.
Sebab alih-alih mengalami penurunan, jumlah pelanggaran ini diklaim mengalami peningkatan. Padahal sudah dilakukan upaya-upaya penertiban, seperti Operasi Zebra Jaya 2023 dan razia-razia khusus lainnya.
Berdasarkan data dari kasus-kasus terbaru, pihak Ditlantas mulai mencatat beberapa alasan pengendara yang dianggap jadi latar belakang permasalahan ini.
Baca juga: Kasus Pelat Nomor Palsu Marak Dijumpai di Operasi Zebra Jaya 2023
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat AKP Sudarmo mengatakan, sedikitnya ada dua alasan utama yang sering diutarakan para pelanggar.
Pertama, pengendara menggunakan pelat palsu untuk menyiasati aturan ganjil genap. Hal ini biasanya dilakukan dengan cara mengubah angka terakhir saja.
“Itu (mengganti angka pelat nomor) yang paling sering dijumpai. Dipikirnya (pengendara) bisa melintas di jalan umum Jakarta hanya dengan satu kendaraan saja, tinggal pelatnya diganti,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/9/2023).
Baca juga: Honda Tambah Jaringan Diler Resmi Mobil Bekasnya
Sedangkan alasan kedua terbilang cukup unik, yakni pengendara menggunakan pelat palsu untuk mengelabui dan menghindari pihak leasing.
“Selain cari aman dari ganjil genap, mereka (pengendara) juga menghindari leasing,” kata Sudarmo.
Dirinya menegaskan jika pengguna pelat nomor palsu akan menerima ganjaran hukum, berupa denda tilang maksimal sebesar Rp 500.000.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 68 ayat 1 juncto Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.