Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Penyebab Maraknya Kasus Pelat Palsu, Banyak Pengendara Cari Aman

Kompas.com - 22/09/2023, 18:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan dengan pelat nomor palsu dianggap sebagai satu kendala yang cukup merepotkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Sebab alih-alih mengalami penurunan, jumlah pelanggaran ini diklaim mengalami peningkatan. Padahal sudah dilakukan upaya-upaya penertiban, seperti Operasi Zebra Jaya 2023 dan razia-razia khusus lainnya.

Berdasarkan data dari kasus-kasus terbaru, pihak Ditlantas mulai mencatat beberapa alasan pengendara yang dianggap jadi latar belakang permasalahan ini.

Baca juga: Kasus Pelat Nomor Palsu Marak Dijumpai di Operasi Zebra Jaya 2023

Polisi menindak pengendara yang menggunakan pelat nomor palsuTMC Polda Metro Polisi menindak pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat AKP Sudarmo mengatakan, sedikitnya ada dua alasan utama yang sering diutarakan para pelanggar.

Pertama, pengendara menggunakan pelat palsu untuk menyiasati aturan ganjil genap. Hal ini biasanya dilakukan dengan cara mengubah angka terakhir saja.

“Itu (mengganti angka pelat nomor) yang paling sering dijumpai. Dipikirnya (pengendara) bisa melintas di jalan umum Jakarta hanya dengan satu kendaraan saja, tinggal pelatnya diganti,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/9/2023).

Baca juga: Honda Tambah Jaringan Diler Resmi Mobil Bekasnya

Salah satu pemotor yang terjaring razia Operasi Patuh Jaya 2023 karena kedapatan tak menggunakan helm saat melalui Jalan Wijaya 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2023). KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Salah satu pemotor yang terjaring razia Operasi Patuh Jaya 2023 karena kedapatan tak menggunakan helm saat melalui Jalan Wijaya 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2023).

Sedangkan alasan kedua terbilang cukup unik, yakni pengendara menggunakan pelat palsu untuk mengelabui dan menghindari pihak leasing.

“Selain cari aman dari ganjil genap, mereka (pengendara) juga menghindari leasing,” kata Sudarmo.

Dirinya menegaskan jika pengguna pelat nomor palsu akan menerima ganjaran hukum, berupa denda tilang maksimal sebesar Rp 500.000.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 68 ayat 1 juncto Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau