MALANG, KOMPAS.com - Sebagai syarat administrasi seseorang untuk berkendara kendaraan bermotor, Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku lima tahun.
Sebagai informasi, kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 77 ayat 1. Kemudian agar SIM tetap berlaku, pemilik diharuskan melakukan perpanjangan secara periode.
Untuk masyarakat Malang yang akan melakukan perpanjangan SIM, dapat mendatangi lokasi SIM keliling pada hari Senin-Minggu mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Maraknya Kasus Pelat Palsu, Banyak Pengendara Cari Aman
Berikut lokasi lengkap SIM keliling Kota Malang terbaru:
Baca juga: Kasus Pelat Nomor Palsu Marak Dijumpai di Operasi Zebra Jaya 2023
Adapun tarif perpanjang SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:
Perlu diingat, sebelum melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan seperti, SIM dan KTP serta fotokopi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.