Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukang Parkir Liar Ditabrak Mobil, Polisi: Harusnya Memang Tidak Boleh

Kompas.com - 22/09/2023, 14:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video viral di Instagram, menunjukkan seorang tukang parkir liar alias pak ogah, tertabrak mobil dari arah belakang.

Situasi ini terjadi di sebuah perimpangan jalan, terlihat mobil berwarna putih terlambat mengerem hingga menabrak si tukang parkir dari arah belakang.

Beruntungnya, tabrakan itu nampaknya tidak fatal dan hanya menyundul si tukang parkir saja.

Pak ogah lagi atur lalu lintas, malah ditabrak dari belakang,” tulis si pengunggah video, dikutip Kompas.com Jumat (22/9/2023).

Baca juga: Konsumen Harus Riset dan Test Ride Saat Beli Motor Listrik

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by LOWSLOW® Official (LS) (@lowslow.indonesia)

Video yang kini sudah ditonton lebih dari 10.000 kali itu mendapat banyak reaksi dari warganet. Mayoritas justru mengkritisi si tukang parkir liar, yang dianggap meresahkan dan sebetulnya tidak diperlukan.

“Siapa yg suruh di situ Pak? Resiko pekerjaan. Di bbrp jalan bahkan tdk perlu pak ogah utk mengatur jalan,” tulis akun @W.artadi.

“Biasanya si pak ogak nyetop nya asal-asalan, jadi si supirnya reflek begitu aja nginjek rem. Soalnya video nya cuman potongan jdi gak tau lebih jelasnya, kebanyakan pak ogah sih gitu,” kata akun @arifoncep.

Baca juga: Cuaca Panas Mereduksi Jarak Tempuh Kendaraan Listik

Warga atau kerap disebut dengan polisi cepek mengatur lalu lintas kendaraan di dekat pusat perbelajaan Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (2/11/2010). Meski tidak meminta namun kebanyakan pengguna kendaraan roda empat kerap memberinya uang receh. KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN Warga atau kerap disebut dengan polisi cepek mengatur lalu lintas kendaraan di dekat pusat perbelajaan Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (2/11/2010). Meski tidak meminta namun kebanyakan pengguna kendaraan roda empat kerap memberinya uang receh.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat AKP Sudarmo, sempat menyinggung persoalan tukang parkir liar di jalan umum, yang memang dirasa meresahkan.

Dia menegaskan, tukang parkir liar sejatinya dilarang masuk ke jalan umum dan seenaknya mengatur lau lintas. Selain berbahaya, hal itu bisa menimbulkan kemacetan.

“Yang boleh mengatur lalu lintas itu hanya pihak berwajib ya, contohnya Polantas atau Dishub. Kalau pak ogah itu harusnya enggak boleh,” ucapnya kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (18/9/2023).

Baca juga: Ekosistem EV Jadi Salah Satu Fokus Penyaluran APBN 2024

Polisi sedang menilang beberapa pengendara di Jalan Gatot Subroto, depan pintu masuk SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL Polisi sedang menilang beberapa pengendara di Jalan Gatot Subroto, depan pintu masuk SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).

Menurut Sudarmo, Polisi selalu rutin melakukan penertiban tukang parkir liar saat patroli rutin. Namun dia mengakui, langkah ini masih sebelumnya efektif.

Sebab saat penertiban dilakukan, biasanya tukang parkir tersebut akan melarikan diri, dan kembali melanjutkan aksinya saat Polisi sudah pergi.

“Akhirnya kejar-kejaran,” kata Sudarmo.

Dia mengatakan, situasi ini sudah dianggap sebagai permasalahan sosial. Jadi untuk upaya pengentasannya, akan dilakukan koordinasi dengan pihak Dinas Sosial (Dinsos).

“Kami (Polisi) menyikapi ini kan harus humanis juga. Kita tahu mereka butuh uang, ya memang ini satu masalah sosial,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau