JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video viral di Instagram, menunjukkan seorang tukang parkir liar alias pak ogah, tertabrak mobil dari arah belakang.
Situasi ini terjadi di sebuah perimpangan jalan, terlihat mobil berwarna putih terlambat mengerem hingga menabrak si tukang parkir dari arah belakang.
Beruntungnya, tabrakan itu nampaknya tidak fatal dan hanya menyundul si tukang parkir saja.
“Pak ogah lagi atur lalu lintas, malah ditabrak dari belakang,” tulis si pengunggah video, dikutip Kompas.com Jumat (22/9/2023).
“Siapa yg suruh di situ Pak? Resiko pekerjaan. Di bbrp jalan bahkan tdk perlu pak ogah utk mengatur jalan,” tulis akun @W.artadi.
“Biasanya si pak ogak nyetop nya asal-asalan, jadi si supirnya reflek begitu aja nginjek rem. Soalnya video nya cuman potongan jdi gak tau lebih jelasnya, kebanyakan pak ogah sih gitu,” kata akun @arifoncep.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat AKP Sudarmo, sempat menyinggung persoalan tukang parkir liar di jalan umum, yang memang dirasa meresahkan.
Dia menegaskan, tukang parkir liar sejatinya dilarang masuk ke jalan umum dan seenaknya mengatur lau lintas. Selain berbahaya, hal itu bisa menimbulkan kemacetan.
“Yang boleh mengatur lalu lintas itu hanya pihak berwajib ya, contohnya Polantas atau Dishub. Kalau pak ogah itu harusnya enggak boleh,” ucapnya kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (18/9/2023).
Menurut Sudarmo, Polisi selalu rutin melakukan penertiban tukang parkir liar saat patroli rutin. Namun dia mengakui, langkah ini masih sebelumnya efektif.
Sebab saat penertiban dilakukan, biasanya tukang parkir tersebut akan melarikan diri, dan kembali melanjutkan aksinya saat Polisi sudah pergi.
“Akhirnya kejar-kejaran,” kata Sudarmo.
Dia mengatakan, situasi ini sudah dianggap sebagai permasalahan sosial. Jadi untuk upaya pengentasannya, akan dilakukan koordinasi dengan pihak Dinas Sosial (Dinsos).
“Kami (Polisi) menyikapi ini kan harus humanis juga. Kita tahu mereka butuh uang, ya memang ini satu masalah sosial,” kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/22/141200115/tukang-parkir-liar-ditabrak-mobil-polisi--harusnya-memang-tidak-boleh