SOLO, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi syarat wajib yang harus dibawa seseorang ketika sedang berkendara di jalan raya.
Jika pengemudi tidak membawa kedua dokumen tersebut maka polisi bisa melakukan penilangan, dan harus mengurus pengambilan dokumen yang tersita.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, mengatakan terdapat batas waktu sidang untuk pengambilan SIM atau STNK yang disita.
“Kalau tilang biasa (manual) itu jangka waktu 14 hari, nanti sidang. Tetapi sebelum 14 hari juga kalau ada jadwal sidang bisa langsung mengikuti sidang, tapi maksimal 14 hari,” ungkap Agus dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/8/2023).
Meski begitu, ada beberapa pelanggar yang lupa atau terlambat mengambil SIM atau STNK yang disita, dan bingung cara mengurusnya.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal, menjelaskan terkait pelanggar yang lupa mengambil SIM atau STNK setelah 14 hari atau dapat dikatakan terlambat mengambil.
“Untuk pengambilan tilang setelah lewat masa sidang, maka pelanggar langsung ke kantor pengadilan,” ungkap Alfian dikutip dari Kompas.com, Jumat (21/7/2023).
“Ini karena berkas tilang beserta barang bukti SIM atau STNK sebelum tanggal sidang dikirim ke pengadilan,” tambahnya.
Alfian juga menegaskan, untuk biaya tilang nantinya akan diserahkan kepada pengadilan yang menangani.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/21/111200415/cara-ambil-sim-dan-stnk-yang-disita-tapi-sudah-lewat-masa-sidang-