BOGOR, KOMPAS.com – Meningkatnya indeks polusi udara yang terjadi belakangan ini disinyalir karena masih tingginya pengguna kendaraan bermotor yang tidak memakai BBM berstandar Euro 4.
Saat ini penerapan standar emisi gas buang pada kendaraan bermotor dari standar Euro 2 menjadi Euro 4 sangat dibutuhkan bagi Indonesia.
Jumlah kendaraan transportasi yang semakin banyak menyebabkan polusi udara yang buruk bagi masyarakat.
Baca juga: Mulai Rp 5 Jutaan, Daftar Motor Listrik Subsidi Kini Mencapai 33 Model
Laksana Tri Handoko, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), mengatakan, penggunaan BBM atau kendaraan dengan standar emisi Euro 4 sudah mendesak.
“Jadi kami selama ini mendampingi, mulai dari Pak Menko Marves, untuk kebijakan bagaimana mempercepat ke transisi ke kendaraan ramah lingkungan, karena kan tidak mudah nih,” ujar Laksana di IEMS 2023, ICC Building BRIN, Kawasan Sains Teknologi (KST) Soekarno, Cibinong, Bogor, Rabu (20/9/2023).
Kendaraan Bermotor listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tentu ramah lingkungan karena tidak menghasilkan emisi gas buang.
Baca juga: Tokoh Otomotif Nasional Soebronto Laras Meninggal Dunia
Namun, mobil konvensional juga bisa dibuat lebih ramah lingkungan, asalkan mampu memenuhi standar emisi yang lebih tinggi.
“Itu tidak hanya mobil listrik, tapi juga gimana membuat mobil combustion engine itu bisa lebih ramah lingkungan,” ucap Laksana.
“Misalnya kapan kita mau naik ke Euro 4 misalnya, atau Euro 5 bahkan. Karena itu kan sumber polusi terbesar memang dari transportasi, itu yang terakumulasi sebenarnya,” kata dia.
Baca juga: Situs Sisapira buat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Sudah Beroperasi
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin, mengatakan, saat ini kendaraan bermotor di Indonesia sudah dibuat berstandar Euro 4, namun BBM yang dikonsumsi tidak memenuhi standar emisi tersebut.
“Sangat disayangkan, Euro 4 sangat-sangat efektif, dengan Euro 4 kendaraan bermotor itu dipangkas emisinya sekitar 60 persen,” ujar Ahmad Safrudin atau yang akrab disapa Puput, dalam Diskusi Publik Quick Response Penanganan Kualitas Udara di DKI Jakarta, belum lama ini.
Sebagai informasi, bensin untuk kendaraan berstandar Euro 4 harus punya nilai oktan minimum RON 91 dan kadar sulfur maksimum 50 ppm.
Baca juga: Strategi Mobil Listrik Murah China Mulai Mengkhawatirkan Eropa
Sedangkan untuk bahan bakar solar harus memiliki minimum Cetane Number 51 dan kadar sulfur maksimum 50 ppm agar cocok dengan standar Euro 4.
Dari fakta ini, artinya Indonesia masih menyediakan dua jenis BBM yang seharusnya sudah dihapuskan. Kedua jenis BBM itu adalah Pertalite (RON 90) dan Solar (CN 48).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.