Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi jika Pengendara Melawan Polisi Saat Kena Tilang

Kompas.com - 20/09/2023, 19:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Sempat viral seorang Warga Negara Asing (WNA) mendorong petugas yang berusaha menghentikannya di jalan. Rupanya, polisi itu tidak hanya didorong namun juga sempat ditampar sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke penegak hukum.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan turis asing tersebut asal Inggris, berinisial AAM (24) telah ditangkap di daerah Canggu, Kuta Utara, Badung pada Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 20.00 WITA.

Jansen menuturkan, kejadian yang menimpa anggota Satlantas itu terjadi di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, pada Senin (18/9/2023) sekitar pukul 14.00 WITA.

Baca juga: WN Inggris yang Dorong dan Tampar Polisi di Bali Ditangkap, Terancam Dideportasi

Cekcok WNA dengan petugas polisi di BaliINSTAGRAM/FAKTA.INDO Cekcok WNA dengan petugas polisi di Bali

Dalam peristiwa itu, korban tidak hanya didorong oleh pelaku sebagaimana terekam dalam potongan video yang viral di media sosial Instagram. Korban ternyata sempat ditampar saat hendak menghalangi pelaku yang hendak kabur dari pemeriksaan surat kelengkapan kendaraan berupa SIM dan STNK.

"WNA marah, langsung mendorong korban sampai hampir jatuh dan selanjutnya dihalangi lagi karena mau kabur dan terlapor emosi turun dari motor langsung menampar korban ke arah muka sampai pet (topi Polantas) korban lepas dan terjatuh," kata Jansen dalam keterangan tertulis pada Rabu (20/9/2023).

Atas kejadian itu, Jansen menuturkan telah mengamankan pelaku dan barang bukti, memberikan tilang, melakukan pemeriksaan dari kedua belah pihak, serta berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk melakukan proses hukum serta deportasi.

Baca juga: WNA yang Dorong Polisi Saat Ditilang di Bali Hanya Ditegur, Ini Penjelasan Polda Bali

Dalam kesempatan terpisah, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan tindakan melawan petugas sebenarnya tidak perlu terjadi apabila setiap warga mampu menempatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban di jalan.

"Pelanggar yang melawan petugas dapat dikenakan pidana pelanggaran lalu lintas dan pidana umum," kata Budiyanto dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.

Budiyanto mengatakan, dalam Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 104 ayat 3 berbunyi pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Baca juga: Alasan Lupa Bawa STNK Saat Berkendara Tetap Bisa Kena Tilang

"Ketentuan pidana diatur dalam pasal 282 UU No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com