Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/09/2023, 18:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sejatinya merupakan identitas resmi yang melekat pada kendaraan. Sebagaimana manusia memiliki identitas berupa KTP.

Namun, di kalangan masyarakat masih saja ada yang salah dalam menafsirkan fungsi STNK. Meski fungsinya hampir sama dengan KTP, ternyata STNK memiliki fungsi lebih dari sekadar identitas.

Secara khusus STNK wajib dibawa atau menyertai kendaraan saat dioperasikan. Jika tidak, maka itu menjadi wujud pelanggaran yang bisa ditilang sehingga tidak boleh lupa atau ketinggalan di rumah.

Baca juga: Alasan Kenapa Bawa STNK Fotokopi Tetap Bisa Kena Tilang

Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya. DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan STNK menjadi syarat mutlak kendaraan bermotor boleh dioperasikan, jika tidak maka itu menjadi wujud pelanggaran.

“Ibarat mau menonton bioskop, STNK adalah tiketnya, bila lupa tidak membawa tiket maka tidak bisa masuk gedung bioskop, begitu cara menafsirkan fungsi STNK dari kacamata hukum,” ucap Yusri kepada Kompas.com, Selasa (19/9/2023).

Sehingga STNK nilainya tidak setara dengan KTP meski secara umum memuat identitas kendaraan bermotor, pemilik kendaraan serta masa berlakunya.

Baca juga: Cara Cepat Cek Status Keabsahan STNK secara Online

Cara perpanjang STNK tahunan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)KOMPAS.com/SRI LESTARI Cara perpanjang STNK tahunan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)

Hal itu bisa terjadi lantaran ada landasan hukumnya bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan harus disertai STNK yang masih berlaku dan sah.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan STNK menjadi surat yang melekat pada kendaraan bermotor sesuai hukum yang berlaku.

“STNK wajib selalu menyertai kendaraan yang dioperasikan, karena sebagai surat resmi yang cukup kuat bahwa kendaraan tersebut boleh dioperasikan secara resmi di jalan raya,” ucap Agus kepada Kompas.com, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Cara Mudah Blokir STNK untuk Hindari Pajak Progresif

Agus menegaskan hal itu tertuang dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang regident kendaraan bermotor disebutkan dalam pasal 1 nomor 10, bahwa STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com