KLATEN, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sejatinya merupakan identitas resmi yang melekat pada kendaraan. Sebagaimana manusia memiliki identitas berupa KTP.
Namun, di kalangan masyarakat masih saja ada yang salah dalam menafsirkan fungsi STNK. Meski fungsinya hampir sama dengan KTP, ternyata STNK memiliki fungsi lebih dari sekadar identitas.
Secara khusus STNK wajib dibawa atau menyertai kendaraan saat dioperasikan. Jika tidak, maka itu menjadi wujud pelanggaran yang bisa ditilang sehingga tidak boleh lupa atau ketinggalan di rumah.
Baca juga: Alasan Kenapa Bawa STNK Fotokopi Tetap Bisa Kena Tilang
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan STNK menjadi syarat mutlak kendaraan bermotor boleh dioperasikan, jika tidak maka itu menjadi wujud pelanggaran.
“Ibarat mau menonton bioskop, STNK adalah tiketnya, bila lupa tidak membawa tiket maka tidak bisa masuk gedung bioskop, begitu cara menafsirkan fungsi STNK dari kacamata hukum,” ucap Yusri kepada Kompas.com, Selasa (19/9/2023).
Sehingga STNK nilainya tidak setara dengan KTP meski secara umum memuat identitas kendaraan bermotor, pemilik kendaraan serta masa berlakunya.
Baca juga: Cara Cepat Cek Status Keabsahan STNK secara Online
Hal itu bisa terjadi lantaran ada landasan hukumnya bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan harus disertai STNK yang masih berlaku dan sah.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan STNK menjadi surat yang melekat pada kendaraan bermotor sesuai hukum yang berlaku.
“STNK wajib selalu menyertai kendaraan yang dioperasikan, karena sebagai surat resmi yang cukup kuat bahwa kendaraan tersebut boleh dioperasikan secara resmi di jalan raya,” ucap Agus kepada Kompas.com, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Cara Mudah Blokir STNK untuk Hindari Pajak Progresif
Agus menegaskan hal itu tertuang dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang regident kendaraan bermotor disebutkan dalam pasal 1 nomor 10, bahwa STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.