Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Sanksi jika Pengendara Melawan Polisi Saat Kena Tilang

KLATEN, KOMPAS.com - Sempat viral seorang Warga Negara Asing (WNA) mendorong petugas yang berusaha menghentikannya di jalan. Rupanya, polisi itu tidak hanya didorong namun juga sempat ditampar sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke penegak hukum.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan turis asing tersebut asal Inggris, berinisial AAM (24) telah ditangkap di daerah Canggu, Kuta Utara, Badung pada Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 20.00 WITA.

Jansen menuturkan, kejadian yang menimpa anggota Satlantas itu terjadi di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, pada Senin (18/9/2023) sekitar pukul 14.00 WITA.

Dalam peristiwa itu, korban tidak hanya didorong oleh pelaku sebagaimana terekam dalam potongan video yang viral di media sosial Instagram. Korban ternyata sempat ditampar saat hendak menghalangi pelaku yang hendak kabur dari pemeriksaan surat kelengkapan kendaraan berupa SIM dan STNK.

"WNA marah, langsung mendorong korban sampai hampir jatuh dan selanjutnya dihalangi lagi karena mau kabur dan terlapor emosi turun dari motor langsung menampar korban ke arah muka sampai pet (topi Polantas) korban lepas dan terjatuh," kata Jansen dalam keterangan tertulis pada Rabu (20/9/2023).

Atas kejadian itu, Jansen menuturkan telah mengamankan pelaku dan barang bukti, memberikan tilang, melakukan pemeriksaan dari kedua belah pihak, serta berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk melakukan proses hukum serta deportasi.

Dalam kesempatan terpisah, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan tindakan melawan petugas sebenarnya tidak perlu terjadi apabila setiap warga mampu menempatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban di jalan.

"Pelanggar yang melawan petugas dapat dikenakan pidana pelanggaran lalu lintas dan pidana umum," kata Budiyanto dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.

Budiyanto mengatakan, dalam Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 104 ayat 3 berbunyi pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

"Ketentuan pidana diatur dalam pasal 282 UU No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," katanya.

"Pelanggar yang melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dapat dikenakan Pasal 212 KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," katanya.

Kemudian, Budiyanto menegaskan untuk penganiayaan dapat dikenakan pasal 351 atau pasal 352 tergantung dari akibat yang ditimbulkan dari kejadian penganiayaan tersebut.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengingatkan masyarakat pengguna jalan tentang kewenangan petugas saat di jalan, yang diatur dalam pasal 265 ayat 3.

"Petugas dengan atribut lengkap melaksanakan tugas di lapangan adalah atas nama Undang-Undang," kata Budiyanto.

Dalam melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 1, petugas kepolisian berwenang menghentikan kendaraan, meminta keterangan kepada pengemudi
serta melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.

Budiyanto mengajak masyarakat untuk membudayakan tertib berlalu-lintas di jalan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perintah yang diberikan oleh petugas.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/20/191200315/ini-sanksi-jika-pengendara-melawan-polisi-saat-kena-tilang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke