Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Perpanjang STNK secara Online, Warga Jateng Tetap Harus ke Samsat

Kompas.com - 19/09/2023, 12:31 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Setiap pengendara harus bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang masih berlaku saat ada pemeriksaan. Jika tidak, maka petugas bisa melayangkan surat tilang sesuai hukum yang berlaku.

STNK wajib diperpanjang setiap tahun dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor baik dengan datang ke Samsat atau secara online.

Termasuk warga Jateng juga bisa membayar pajak secara online menggunakan aplikasi New Sakpole. Hanya saja, masyarakat tetap harus ke kantor Samsat terdekat untuk mengambil surat ketetapan pajak daerah (SKPD) asli atau lembar STNK berupa rincian pembayaran pajak.

Baca juga: Lulus Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjangan STNK Tiap Tahun

Cara bayar pajak motor online Jawa Tengah 2023 melalui aplikasi New SakpoleSamsat Jateng Cara bayar pajak motor online Jawa Tengah 2023 melalui aplikasi New Sakpole

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan masyarakat bisa membayar pajak secara online menggunakan aplikasi New Sakpole begitu juga untuk pengesahan STNK.

“Pengesahan STNK dan pembayaran pajak bisa dilakukan secara online, datang ke samsat hanya untuk mengambil notice pajaknya saja,” ucap Agus kepada Kompas.com, Jumat (15/9/2023).

Agus mengatakan lembar notice pajak atau SKPD tetap menjadi hak pemilik kendaraan sehingga perlu diambil ke kantor Samsat terdekat segera.

Begitu juga lembar pengesahan yang merupakan lembar kedua STNK seharusnya bisa terisi paraf dan stempel sekalian dari kantor Samsat, menurut Agus.

Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pemalsuan STNK di Depok

Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya. DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya.

“Namun, lembar STNK asli dari Samsat atau pun e-pengesahannya biasanya membutuhkan waktu, sehingga ada peluang menjumpai pemeriksaan oleh petugas sebelum mendapatkannya, itu tidak masalah,” ucap Agus.

Agus memastikan selama pajak sudah dibayarkan, tidak akan kena tilang meski STNK fisiknya belum aktif karena sedang dalam proses pengesahan.

Sementara itu, cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online bagi warga Jateng memang cukup mudah. Berikut ini langkah-langkah atau cara bayar pajak motor online Jawa Tengah melalui aplikasi New Sakpole:

Baca juga: Tanpa Calo, Ini Cara Perpanjang STNK Milik Orang Lain Secara Online

  1. Unduh aplikasi New Sakpole di Google Play Store
  2. Buka aplikasi New Sakpole dan pilih menu "Pendaftaran"
  3. Pilih menu "Pengajuan Pendaftaran"
  4. Klik/check list kotak "Syarat dan Ketentuan"
  5. Pilih "Lanjut" untuk melanjutkan pendaftaran
  6. Lalu, masukkan Nomor Polisi, Nomor Rangka (5 digit terakhir)
  7. Pilih "Proses" untuk melanjutkan pendaftaran
  8. Cermati data kendaraan Anda. Jika ada kesalahan, klik "Batal".
  9. Sementara jika data sudah benar, pilih "Lanjut"
  10. Masukkan data diri berupa NIK (nomor KTP), nomor HP, dan email
  11. Pilih "Proses" untuk melanjutkan pendaftaran. Pada tahap ini, Anda perlu menunggu verifikasi dari Ditlantas Polda Jateng.
  12. Jika status pendaftaran menyatakan telah "Diverifikasi”, Anda bisa melanjutkan pembayaran dengan klik "Bayar Pajak"
  13. Layar akan menampilkan rincian besaran denda (jika ada), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  14. Jika sudah setuju dengan besaran pajak yang dibayarkan, pilih “Lanjut”.
  15. Selanjutnya, pilih metode pembayaran dan bank yang Anda gunakan untuk pembayaran.
  16. Cermati dengan teliti rincian pembayaran tersebut, kemudian pilih “Dapatkan Kode Bayar”.
  17. Bayarlah pajak kendaraan sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan.
  18. Selanjutnya, pilih “Selesai” untuk mengakhiri proses pendaftaran.

Baca juga: Simak Cara Memperpanjang STNK secara Online

Cara bayar pajak motor di ATM Bank Jateng:

  1. Masukkan kartu ATM Masukkan PIN ATM Pilih transaksi pembayaran
  2. Pilih Pajak
  3. Pilih E-Samsat Jateng
  4. Masukkan kode bayar, pilih tekan jika benar
  5. Konfirmasi pembayaran jika benar pilih bayar
  6. Transaksi sukses, ambil resi/ struk sebagai bukti pembayaran
  7. Simpan sebagai bukti pembayaran, tukarkan segera dengan SKPD asli di Samsat terdekat (maksimal 14 hari kerja)

Baca juga: Bayar Pajak secara Online Sama Saja Sudah Memperpanjang Masa Berlaku STNK

Cara e-Pengesahan STNK di New Sakpole:

  1. Pilih “Pencarian”, kemudian klik “Permohonan e-Pengesahan” di aplikasi New Sakpole.
  2. Klik/check list kotak "Syarat dan Ketentuan"
  3. Pilih "Lanjut" untuk melanjutkan permohonan e-Pengesahan.
  4. Masukkan “Kode Bayar” dan pilih “Lanjut”
  5. Cermati data kendaraan Anda. Jika ada kesalahan, klik "Batal".
  6. Sementara jika data sudah benar, pilih "Lanjut"
  7. Tunggu verifikasi dari pihak Kepolisian
  8. Notifikasi akan muncul di notif bar smartphone dan permohonan e-Pengesahan telah disetujui oleh pihak Kepolisian.
  9. Anda akan mendapatkan bukti pengesahan pajak kendaraan bermotor (STNK) yang dilengkapi dengan barcode di aplikasi New Sakpole.

Nah, itu tadi rangkaian cara memperpanjang STNK online bagi warga Jateng menggunakan aplikasi New Sakpole. Meski tetap harus datang ke kantor Samsat, setidaknya proses pembayaran bisa dilakukan lebih mudah dan transparan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com