KLATEN, KOMPAS.com - Setiap pengendara harus bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang masih berlaku saat ada pemeriksaan. Jika tidak, maka petugas bisa melayangkan surat tilang sesuai hukum yang berlaku.
STNK wajib diperpanjang setiap tahun dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor baik dengan datang ke Samsat atau secara online.
Termasuk warga Jateng juga bisa membayar pajak secara online menggunakan aplikasi New Sakpole. Hanya saja, masyarakat tetap harus ke kantor Samsat terdekat untuk mengambil surat ketetapan pajak daerah (SKPD) asli atau lembar STNK berupa rincian pembayaran pajak.
Baca juga: Lulus Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjangan STNK Tiap Tahun
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan masyarakat bisa membayar pajak secara online menggunakan aplikasi New Sakpole begitu juga untuk pengesahan STNK.
“Pengesahan STNK dan pembayaran pajak bisa dilakukan secara online, datang ke samsat hanya untuk mengambil notice pajaknya saja,” ucap Agus kepada Kompas.com, Jumat (15/9/2023).
Agus mengatakan lembar notice pajak atau SKPD tetap menjadi hak pemilik kendaraan sehingga perlu diambil ke kantor Samsat terdekat segera.
Begitu juga lembar pengesahan yang merupakan lembar kedua STNK seharusnya bisa terisi paraf dan stempel sekalian dari kantor Samsat, menurut Agus.
Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pemalsuan STNK di Depok
“Namun, lembar STNK asli dari Samsat atau pun e-pengesahannya biasanya membutuhkan waktu, sehingga ada peluang menjumpai pemeriksaan oleh petugas sebelum mendapatkannya, itu tidak masalah,” ucap Agus.
Agus memastikan selama pajak sudah dibayarkan, tidak akan kena tilang meski STNK fisiknya belum aktif karena sedang dalam proses pengesahan.
Sementara itu, cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online bagi warga Jateng memang cukup mudah. Berikut ini langkah-langkah atau cara bayar pajak motor online Jawa Tengah melalui aplikasi New Sakpole:
Baca juga: Tanpa Calo, Ini Cara Perpanjang STNK Milik Orang Lain Secara Online
Baca juga: Simak Cara Memperpanjang STNK secara Online
Cara bayar pajak motor di ATM Bank Jateng:
Baca juga: Bayar Pajak secara Online Sama Saja Sudah Memperpanjang Masa Berlaku STNK
Cara e-Pengesahan STNK di New Sakpole:
Nah, itu tadi rangkaian cara memperpanjang STNK online bagi warga Jateng menggunakan aplikasi New Sakpole. Meski tetap harus datang ke kantor Samsat, setidaknya proses pembayaran bisa dilakukan lebih mudah dan transparan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.