KLATEN, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sejatinya merupakan identitas resmi yang melekat pada kendaraan. Sebagaimana manusia memiliki identitas berupa KTP.
Namun, di kalangan masyarakat masih saja ada yang salah dalam menafsirkan fungsi STNK. Meski fungsinya hampir sama dengan KTP, ternyata STNK memiliki fungsi lebih dari sekadar identitas.
Secara khusus STNK wajib dibawa atau menyertai kendaraan saat dioperasikan. Jika tidak, maka itu menjadi wujud pelanggaran yang bisa ditilang sehingga tidak boleh lupa atau ketinggalan di rumah.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan STNK menjadi syarat mutlak kendaraan bermotor boleh dioperasikan, jika tidak maka itu menjadi wujud pelanggaran.
“Ibarat mau menonton bioskop, STNK adalah tiketnya, bila lupa tidak membawa tiket maka tidak bisa masuk gedung bioskop, begitu cara menafsirkan fungsi STNK dari kacamata hukum,” ucap Yusri kepada Kompas.com, Selasa (19/9/2023).
Sehingga STNK nilainya tidak setara dengan KTP meski secara umum memuat identitas kendaraan bermotor, pemilik kendaraan serta masa berlakunya.
Hal itu bisa terjadi lantaran ada landasan hukumnya bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan harus disertai STNK yang masih berlaku dan sah.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan STNK menjadi surat yang melekat pada kendaraan bermotor sesuai hukum yang berlaku.
“STNK wajib selalu menyertai kendaraan yang dioperasikan, karena sebagai surat resmi yang cukup kuat bahwa kendaraan tersebut boleh dioperasikan secara resmi di jalan raya,” ucap Agus kepada Kompas.com, Selasa (19/9/2023).
Agus menegaskan hal itu tertuang dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang regident kendaraan bermotor disebutkan dalam pasal 1 nomor 10, bahwa STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Bentuk STNK bisa berupa surat atau bentuk lain yang diterbitkan oleh Polri, berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
Berdasarkan UU no 22 tahun 2009: Pasal 68 (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
“Ancamannya cukup jelas, bisa kena denda Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan, bila pengendara tidak menyertakan STNK saat berkendara,” ucap Agus.
Pasal 288 ayat (1) tiap-tiap pengendara bermotor yang tidak melengkapi diri dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB) wajib mengganti denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
Jadi, pengendara yang lupa atau tidak membawa STNK saat berkendara, meski polisi bisa mengerti itu kendaraan legal dilengkapi surat-surat dan tidak bermasalah, itu tetap dianggap melanggar hukum sehingga petugas bisa saja melayangkan surat tilang sesuai hukum yang berlaku.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/19/181200115/alasan-lupa-bawa-stnk-saat-berkendara-tetap-bisa-kena-tilang